Lepas Kontingen Karimun, Endipat Wijaya Siapkan Bonus untuk Atlet yang Berprestasi Reses di Karimun, Endipat Wijaya Perjuangkan Pendidikan hingga Ambulance Gratis Sekda Firmansyah: Mubaligh Berperan Penting Menjaga Persatuan dan Menangkal Hoaks Pemprov Kepri dan Lima Daerah Bersinergi, Siapkan 171 ASN Jadi Komponen Cadangan Pemprov Kepri Hibahkan Barang dan Kendaraan untuk Lembaga Nirlaba Sosial Kemasyarakatan, Gubernur: “Ini Wujud Komitmen Pemerintah” Wawako Raja Ariza Sambut Yachter Mancanegara dalam Welcome Dinner Sail 2 Indonesia 2026

Hukrim

Bareskrim Sita Brangkas dan Yamaha RX King dari Kediaman Bos Besar Kasino NGZ di Bengkong

badge-check


					Bareskrim Sita Brangkas dan Yamaha RX King dari Kediaman Bos Besar Kasino NGZ di Bengkong Perbesar

Lantaknews.com. Batam-Penggeledahan yang dilakukan tim Bareskrim Mabes Polri di salah satu rumah di kawasan Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (17/8/2026), berujung pada penyitaan sejumlah barang dari dalam kediaman yang disebut milik AK bos besar kasino NGZ

Dalam penggeledahan tersebut, polisi terlihat menyita satu unit sepeda motor Yamaha RX King berwarna biru serta sebuah brankas.

Pantauan bataminfo.co.id di lokasi, sepeda motor Yamaha RX King biru tersebut diangkut menggunakan mobil pikap milik Sabhara Polresta Barelang.

Sementara itu, sebuah brankas yang turut dibawa keluar dari dalam rumah kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza berwarna hitam.

Penyitaan kedua barang tersebut menjadi bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan aparat Bareskrim Mabes Polri di kediaman tersebut.

Usai proses penggeledahan dan pengangkutan barang selesai, tim Bareskrim Mabes Polri bersama personel Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan penyegelan terhadap rumah tersebut.

Garis polisi atau police line dipasang di sejumlah bagian rumah sebagai tanda bahwa lokasi tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai status hukum barang-barang yang disita maupun kaitannya dengan perkara yang tengah didalami. (Red)

Baca Lainnya

Sekda Firmansyah: Mubaligh Berperan Penting Menjaga Persatuan dan Menangkal Hoaks

29 Oktober 2026 - 06:28 WIB

BP Batam Teken Nota Kesepakatan Pengembangan PSN Wiraraja Green Renewable Energy & Smart-Eco Industrial Park

29 Oktober 2026 - 04:55 WIB

BP Batam Matangkan Pekerjaan Teknis Jalan Gajah Mada, Pembukaan jalan Ditargetkan Sesuai Jadwal

28 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Amsakar Luncurkan DUKSTAR, Pelayanan Kependudukan Lebih Dekat ke Warga

28 Oktober 2026 - 04:27 WIB

Peringati Sumpah Pemuda 2026, Dorong Generasi Muda Berkarakter dan Peduli

28 Oktober 2026 - 04:17 WIB

Trending di Batam