10 Tahun Diperjuangkan, Gas Natuna Kini Resmi Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi Operasi Patuh 2026, Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Kebiasaan BP Batam Matangkan Pekerjaan Teknis Jalan Gajah Mada, Pembukaan jalan Ditargetkan Sesuai Jadwal Hj.Eva Susanti Apresiasi Posbakum YBH-SSB, Dorong Sinergi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Palembang Komitmen Kapolda Jawa Timur menjaga Pemuda: “Pemuda Berani Melawan Narkoba, Menjaga Persatuan dan Masa Depan Jawa Timur” Daarurrahmah Cup V Resmi Dibuka, Jadi Ajang Silaturahmi dan Unjuk Bakat Pelajar SD/MI se-Kabupaten Bekasi

Nasional

Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Musala Rp35 Juta, Cek Syaratnya

badge-check


					Peresmian Pelabuhan Perikanan Internasional Pengambengan membuka prospek Masjid Pantai Bali sebagai destinasi wisata religi dan Eco-Maritime Smart Masjid berbasis konsep 5E, sekaligus memperkuat Bali Manasik Center di Jembrana.(Foto: Masjid Pantai Bali) Perbesar

Peresmian Pelabuhan Perikanan Internasional Pengambengan membuka prospek Masjid Pantai Bali sebagai destinasi wisata religi dan Eco-Maritime Smart Masjid berbasis konsep 5E, sekaligus memperkuat Bali Manasik Center di Jembrana.(Foto: Masjid Pantai Bali)

Lantaknews.com. Jakarta-Kementeraian Agama membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid hingga Rp50 juta dan musala Rp35 juta untuk 2026, dengan pendaftaran berakhir 25 Oktober.

Program ini ditujukan untuk membantu Pengurus tempat ibadah memenuhi kebutuhan pembangunan dan perbaikan sarana ibadah.

Pengajuan dilakukan melalui layanan Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag dengan melengkapi dokumen administrasi dan persyaratan teknis.

Plt. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Muchlis Hanafi, mengatakan bantuan tersebut diharapkan membuat masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman.

Namun, pengurus perlu memastikan status pendataan, dokumen kepemilikan atau penggunaan tanah, rekening, dan proposal telah sesuai ketentuan agar permohonan dapat diproses.

Muchlis mengatakan pendaftaran berlangsung pada 12–25 Oktober 2026. Kemenag menjadwalkan penetapan calon penerima pada 26 Oktober, sedangkan verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap dimulai 30 Oktober 2026.

“Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan musala memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Pengurus perlu menyiapkan proposal yang menjelaskan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi secara terperinci, termasuk rencana penggunaan dana dan kondisi bangunan.

Syarat Utama Pemohon

Kasubdit Kemasjidan, Nurul Badruttamam, menjelaskan masjid atau musala yang mengajukan bantuan wajib terdaftar dalam SIMAS Kemenag. Data tempat ibadah dapat diperiksa melalui simas.kemenag.go.id.

“Pengurus masjid dan musala perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal. Kelengkapan ini penting agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan,” kata Nurul.

Pemohon juga wajib memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala. Nama pemilik rekening harus sesuai dengan identitas tempat ibadah yang mengajukan bantuan.

Dokumen Wajib Disiapkan

Berkas pengajuan harus disiapkan dalam format PDF, meliputi:

  • Surat permohonan bantuan dan proposal kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.
  • Surat rekomendasi dari KUA, Kantor Kemenag kabupaten/kota, atau kantor wilayah Kemenag provinsi sesuai ketentuan.
  • Salinan SK kepengurusan atau panitia.
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan foto kondisi bangunan.
  • Dokumen status tanah, seperti sertifikat, akta ikrar wakaf, sertifikat wakaf, dokumen hibah, atau hak pakai sesuai status lahan.
  • Salinan buku rekening bank atas nama masjid atau musala.
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen bermeterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus atau pihak berwenang.

Cara Mengajukan Bantuan

Pengurus dapat memeriksa persyaratan dan mengakses contoh dokumen melalui tautan berikut:

Sebelum mengirimkan permohonan, pengurus disarankan memeriksa kembali kesesuaian data, kelengkapan dokumen, dan rekening penerima.

Dengan batas akhir pendaftaran 25 Oktober 2026, persiapan berkas menjadi langkah penting agar pengajuan tidak terkendala masalah administrasi (Redaksi)

Baca Lainnya

10 Tahun Diperjuangkan, Gas Natuna Kini Resmi Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

28 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Operasi Patuh 2026, Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Kebiasaan

28 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Setelah Ramai Jadi Sorotan Publik, Dua Putra Gus Irfan Tinggalkan Jabatan Tenaga Ahli Kemenhaj

27 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura

26 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa

26 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Trending di Nasional