10 Tahun Diperjuangkan, Gas Natuna Kini Resmi Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi Operasi Patuh 2026, Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Kebiasaan BP Batam Matangkan Pekerjaan Teknis Jalan Gajah Mada, Pembukaan jalan Ditargetkan Sesuai Jadwal Hj.Eva Susanti Apresiasi Posbakum YBH-SSB, Dorong Sinergi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Palembang Komitmen Kapolda Jawa Timur menjaga Pemuda: “Pemuda Berani Melawan Narkoba, Menjaga Persatuan dan Masa Depan Jawa Timur” Daarurrahmah Cup V Resmi Dibuka, Jadi Ajang Silaturahmi dan Unjuk Bakat Pelajar SD/MI se-Kabupaten Bekasi

Tanjungpinang

Wako Lis dan Pimpinan DPRD Setujui Ranperda Cadangan Pangan Daerah

badge-check


					Wako Lis dan Pimpinan DPRD Setujui Ranperda Cadangan Pangan Daerah Perbesar

Lantaknews.com. Kota Tanjungpinang-Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., bersama pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang menandatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (12/10/2026).

Dalam pidatonya, Wali Kota Lis menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya panitia khusus (pansus), serta perangkat daerah terkait yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan Ranperda tersebut. Menurutnya, berbagai masukan, pendalaman, dan penyempurnaan selama pembahasan menjadi bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan secara efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Persetujuan Ranperda ini bukan sekadar penyelesaian proses legislasi daerah, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan, melindungi masyarakat dari risiko krisis pangan, serta membangun tata kelola pemerintahan yang lebih terencana, efisien, dan bertanggung jawab,” ujar Lis.

Ia menjelaskan, pemenuhan kebutuhan pangan di Kota Tanjungpinang memiliki tantangan tersendiri karena karakteristik geografisnya sebagai kota pesisir dan kepulauan. Pasokan pangan masih dipengaruhi kelancaran distribusi dari luar daerah, biaya logistik, kondisi cuaca, ketersediaan sarana penyimpanan, serta dinamika harga di pasar.

Gangguan pelayaran akibat cuaca buruk maupun keterlambatan distribusi, lanjutnya, dapat berdampak langsung terhadap ketersediaan dan harga pangan yang dirasakan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah perlu memiliki sistem cadangan pangan yang terencana sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan pasokan.

“Ketika terjadi gangguan pelayaran akibat cuaca buruk atau keterlambatan distribusi, dampaknya dapat langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, kita tidak boleh hanya mengandalkan mekanisme pasar dan kelancaran pasokan dari luar daerah. Pemerintah harus memiliki perencanaan, kesiapan, dan instrumen intervensi yang terukur,” tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal, Lis meminta perangkat daerah terkait segera menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan yang terarah. Fokusnya meliputi penyusunan perencanaan cadangan pangan berdasarkan kebutuhan dan risiko pasokan; pengadaan, penyimpanan, serta penyaluran yang efisien, transparan, dan akuntabel; penguatan kerja sama dengan pelaku usaha dan UMKM untuk mendukung rantai pasok serta perekonomian lokal; evaluasi berkala terhadap persediaan, penyaluran, dan penggunaan anggaran; serta integrasi kebijakan pangan dengan pembangunan daerah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Lis berharap, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dapat menjadi landasan dalam membangun sistem cadangan pangan yang tangguh, memperkuat tata kelola anggaran, dan mendorong perekonomian lokal. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi gangguan pasokan pangan.

“Persetujuan ini mencerminkan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta menghadapi tantangan pembangunan Kota Tanjungpinang. Mari kita jadikan Perda ini sebagai landasan untuk membangun sistem cadangan pangan yang tangguh, pengelolaan anggaran yang efisien, penguatan ekonomi lokal, serta memastikan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Lis. (Red)

Baca Lainnya

Relokasi UMKM Teluk Keriting, Pemko Siapkan Lokasi Alternatif

28 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Porprov Kepri, Hotel di Tanjungpinang Fully Booked

28 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Wali Kota Lis: Semangat Sumpah Pemuda Harus Tercermin dalam Tindakan Nyata

28 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Sukses Prestasi dan Sukses Tuan Rumah, Wali Kota Lis Lepas Kontingen Porprov Kepri VI 2026

28 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Wali Kota Lis Darmansyah Dorong Penguatan Identitas Produk Lokal dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

26 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Trending di Tanjungpinang