Iklan Motor Dicatut, Penjual dan Pembeli Dipertemukan dalam Modus Penipuan Segitiga APBK Aceh Tamiang 2025 Disetujui, Belanja Terealisasi 89,76 Persen Terjebak Penipuan Segitiga Motor, Warga DKI Jakarta Kehilangan Rp17,7 Juta Paripurna DPR RI Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU, Mendagri: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Pemerintahan Daerah Ketua DPRD Lingga Menghadiri Pembukaan Turnamen Berjung Cup II Musda V MUI Kepri, KH Imran Effendy Hasibuan Terpilih Jadi Ketua MUI Kepri

Jakarta

Iklan Motor Dicatut, Penjual dan Pembeli Dipertemukan dalam Modus Penipuan Segitiga

badge-check


					Iklan Motor Dicatut, Penjual dan Pembeli Dipertemukan dalam Modus Penipuan Segitiga Perbesar

Lantaknews.com. Jakarta-Modus dugaan penipuan segitiga dalam transaksi sepeda motor yang dialami warga Jakarta Selatan berinisial HK (36 tahun) memperlihatkan bagaimana penjual dan pembeli dapat sama-sama dibuat percaya oleh pihak ketiga.

Dalam kasus ini, pihak yang mengaku bernama Haji Ahmad diduga membangun komunikasi berbeda kepada HK sebagai penjual dan TC sebagai calon pembeli. Keduanya kemudian dipertemukan secara langsung, tetapi tidak mengetahui bahwa mereka diduga sedang diarahkan oleh orang yang sama.

Kepada HK, Haji Ahmad mengaku memiliki calon konsumen yang akan membeli sepeda motor milik saudara HK. Berdasarkan percakapan WhatsApp yang diperlihatkan HK, Haji Ahmad mengatakan pembayaran kepada HK akan dilakukan secara tunai penuh, meski calon konsumennya disebut akan mencicil pembayaran kepada Haji Ahmad.

“Jadi gini Pak, saya juga (beli) unit (motor) untuk customer atau konsumen saya Pak, bukan untuk saya pribadi. Cuma untuk pembayarannya tetap dari saya full ke Bapak,” demikian isi pesan Haji Ahmad kepada HK, dikutip pada Rabu (23/9/2026).

Dalam komunikasi tersebut, Haji Ahmad juga meminta HK mengarahkan calon pembeli kepadanya apabila bertanya mengenai transaksi.

“Kalau di lokasi beliau nanya-nanya, Bapak arahin aja ke saya biar nggak miskomunikasi,” tulis Haji Ahmad dalam percakapan tersebut.

Haji Ahmad juga memberi tahu HK bahwa pembayaran nantinya akan menggunakan rekening Bank BRI atas nama Kania Sri Wahyuni.

“Owh baik, nggak apa-apa Pak, (saya. Transfer ke Bank) Mandiri (Bapak). Nanti misalkan beliau (Si Pembeli) oke saya TF dari BRI istri saya Pak ya, atas nama KANIA SRI WAHYUNI,” demikian isi percakapan tersebut.

Bahkan, Haji Ahmad meminta HK tidak memberitahukan kepada calon pembeli mengenai komunikasi dan transaksi antara dirinya dengan HK.

“Cuman nanti misalkan cocok Pak, jangan sampai beliau tahu kalau kita ada pembayaran atau transaksi, soalnya setahu beliau unit (motor) dari saya Pak, dan Bapak saudara saya,” tulisnya.

Menurut HK, selama komunikasi tersebut dirinya tidak pernah diberi tahu bahwa motor tersebut akan dijual kepada calon pembeli dengan harga Rp17,7 juta. HK tetap mengetahui sepeda motor itu sebagai kendaraan yang ia tawarkan melalui OLX dengan harga Rp24,5 juta.

Di sisi lain, Haji Ahmad diduga memberikan informasi berbeda kepada TC melalui WhatsApp. Kepada TC, HK disebut sebagai saudara Haji Ahmad, sementara sepeda motor tersebut disebut sebagai unit milik Haji Ahmad.

TC kemudian mengetahui harga kesepakatan untuk membeli sepeda motor tersebut sebesar Rp17,7 juta.

Keyakinan TC semakin kuat ketika pada 19 September 2026 dirinya datang langsung menemui HK untuk melihat sepeda motor. Saat itu, TC menanyakan hubungan HK dengan Haji Ahmad.

HK kemudian membenarkan bahwa dirinya merupakan saudara Haji Ahmad, sesuai arahan yang sebelumnya diberikan kepadanya.

Dengan kondisi tersebut, TC mengira dirinya memang sedang membeli motor milik Haji Ahmad melalui saudaranya, sementara HK mengira TC merupakan calon konsumen yang dibawa Haji Ahmad.

Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengarahkan pembayaran.

Pada 19 September 2026 sekitar pukul 16.22 WIB, TC mentransfer Rp17,7 juta ke rekening Bank BRI atas nama Kania Sri Wahyuni, sebagaimana sebelumnya telah diinformasikan Haji Ahmad kepada HK.

Menurut HK, menjelang transaksi, Haji Ahmad juga menelepon dirinya dan TC untuk segera melakukan transfer.

Namun setelah pembayaran dilakukan, uang tersebut tidak masuk ke rekening HK.

HK kemudian menghubungi Haji Ahmad untuk memastikan pembayaran, tapi Haji Ahmad yang diduga penipu itu tidak menjawab dan tidak bisa dihubungi.

Melalui pesan WhatsApp kepada TC sesuai TC mentransfer, Haji Ahmad sempat menjawab, “sebentar saya cek dulu ya Pak.”

Setelah pesan tersebut, Haji Ahmad tidak lagi dapat dihubungi melalui telepon.

Saat itulah HK mulai menyadari bahwa terdapat persoalan dalam transaksi tersebut. Ia kemudian mengetahui bahwa uang TC tidak pernah masuk ke rekeningnya.

Kondisi tersebut akhirnya membuat HK dan TC yang sebelumnya sama-sama percaya kepada Haji Ahmad justru berhadapan dan mempermasalahkan pembayaran Rp17,7 juta.

HK kemudian memilih mengganti uang TC sebesar Rp17,7 juta. Uang tersebut ditransfer HK kepada TC sekitar pukul 18.21 WIB pada hari yang sama.

Sementara itu, sepeda motor tetap berada di tangan HK dan tidak diserahkan kepada TC.

HK selanjutnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 20 September 2026. Dan setelah itu, ia mengaku telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polda Metro Jaya.

Kasus tersebut menunjukkan pola yang membuat dua pihak dalam transaksi sama-sama percaya kepada pihak ketiga: penjual diyakinkan bahwa calon pembeli merupakan konsumen milik pihak ketiga, sedangkan pembeli diyakinkan bahwa penjual merupakan saudara dari pemilik kendaraan.

Dalam perkara ini, pihak yang mengaku sebagai Haji Ahmad masih berstatus pihak yang diduga terlibat dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan. Begitu pula pemilik rekening atas nama Kania Sri Wahyuni belum dapat disebut terlibat dalam dugaan penipuan tanpa adanya bukti dan keterangan resmi dari penyidik.

Penulis: Heri Yuanda
Editor  : Redaksi

Baca Lainnya

Terjebak Penipuan Segitiga Motor, Warga DKI Jakarta Kehilangan Rp17,7 Juta

23 September 2026 - 04:41 WIB

Abdul Kohar Ruslan: UU Reforma Agraria Disahkan, Anak Muda Harus Ikut Memastikan Keadilan Agraria

22 September 2026 - 13:25 WIB

Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

20 September 2026 - 13:50 WIB

Panglima Lang Laut Suherman Jadi Tersangka Bentrokan Maut Setokok, Terancam 7 Tahun

16 September 2026 - 05:17 WIB

Polresta Barelang Ungkap Dua Perkara dalam Kericuhan Setokok, Kapolresta Ajak Masyarakat Jaga Batam Tetap Kondusif

15 September 2026 - 16:05 WIB

Trending di Batam