Generasi Merdeka Hadir di Tengah Warga Cilegon,Erupsi Anak Gunung Krakatau Bagikan Masker dan Nasi Kotak, Hadir Jumat Berkah Musancab PKB Brebes: Meneguhkan Kemenangan Politik Tahun 2029 HIMASAL Brebes dalam Tarikan Nafas Khidmat Masyayekh Lirboyo Mengenal Prof Dr Suwendi Sang Pejuang Pendidikan Keagamaan di Nusantara. Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan Komisaris PT Pertamina Arun Gas (PAG) Dukung PKRM PRIMA DMI Langsa 2026. Wanda Assyura: remaja masjid harus diberi ruang untuk berkreasi.

Regional

Mendukung Program Kapolda Riau “Green Policing” Bhabinkamtibmas Desa Penjuru Pastikan Warga Menangkap Ikan dan Udang Tidak dengan Cara Setrum dan Racun

badge-check


					Mendukung Program Kapolda Riau “Green Policing” Bhabinkamtibmas Desa Penjuru Pastikan Warga Menangkap Ikan dan Udang Tidak dengan Cara Setrum dan Racun Perbesar

LantakNews.Cpm. Sungai Guntung – Persoalan dugaan penangkapan ikan dan udang menggunakan cara yang tidak ramah lingkungan di Desa Penjuru mendapat perhatian serius. Melalui pendekatan humanis, Bhabinkamtibmas setempat turun langsung memediasi kedua belah pihak, Jumat (03/04/2026).

Mediasi yang berlangsung di rumah RT Bandar Raya itu mempertemukan Sdr. Hafis (dkk) dengan masyarakat. Turut hadir perangkat desa yang menyaksikan jalannya proses penyelesaian secara terbuka dan kekeluargaan.

Dalam pertemuan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Penjuru Brigadir Agus Saputra Siahaan berperan sebagai mediator, memfasilitasi dialog hingga kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tanpa berlanjut ke ranah hukum. Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani bersama.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, sekaligus membangun kesadaran bersama di tengah masyarakat. Pendekatan persuasif dinilai efektif dalam menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar dalam mencari ikan dan udang tidak menggunakan cara-cara yang merusak lingkungan seperti meracun atau menyetrum. Praktik tersebut selain berdampak pada ekosistem sungai, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang melarang penggunaan bahan berbahaya dalam aktivitas penangkapan ikan.

Baca Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Langsa Siap Berkolaborasi Sukseskan Festival PKRM PRIMA DMI

11 September 2026 - 01:38 WIB

Sekretaris Umum HISSI Aceh Apresiasi dan Dukung Penuh PKRM PRIMA DMI Langsa

11 September 2026 - 01:35 WIB

Semarak Memperingati Maulid, KKN Desa Dewi Sri Melaksanakan Pekan Kreativitas Anak Islami asah potensi dan Nilai Keislamaan Anak

10 September 2026 - 08:20 WIB

Ketua Baitul Mal Langsa Dukung PKRM dan PRIMA DMI Langsa Award 2026

10 September 2026 - 07:54 WIB

MPU Langsa Dukung Penuh PKRM PRIMA DMI, Tekankan Pentingnya Pedoman Syariat Islam dan jaga koridor syariat.

10 September 2026 - 05:48 WIB

Trending di Aceh