Lantaknews.com-Batam-Persoalan sengketa hak asuh anak kembali bergulir ke ranah hukum. Seorang saksi dalam perkara perdata Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Tpg, Darno, dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Laporan pengaduan masyarakat tersebut disampaikan Firma Hukum Assisi & CO, selaku kuasa hukum Deasy Natalia, kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Selasa (11/8/2026).

Laporan disampaikan Managing Partner Firma Hukum Assisi & CO, Romesko Purba, S.H., bersama Advokat Rekan Eko Nurisman, S.H., M.H.
Menurut kuasa hukum, sejumlah keterangan Darno dalam persidangan dinilai tidak sesuai dengan fakta yang diketahui pihak Deasy Natalia. Keterangan tersebut antara lain menyangkut kemampuan Deasy dalam mengasuh anak, kondisi psikologis anak, serta kehidupan pribadi pelapor.
Perkara tersebut sebelumnya diputus secara verstek oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 13 Oktober 2025. Dalam putusan itu, hak pengasuhan kedua anak diberikan kepada Zaioi Ardynoto D. Fimos.
Deasy mengaku tidak pernah menerima relaas panggilan persidangan dan baru memperoleh salinan putusan pada 14 Juni 2026.
Setelah mempelajari isi putusan, pihak Deasy menemukan keterangan saksi yang menurutnya perlu diuji kembali kebenarannya.
Salah satu keterangan yang dipersoalkan berkaitan dengan kemampuan Deasy mengurus kedua anak. Kuasa hukum menyebut Deasy merupakan ibu kandung yang selama ini terlibat dalam pengasuhan, perawatan, pendidikan dan pemenuhan kebutuhan anak-anaknya.
Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan informasi mengenai kondisi psikologis salah satu anak.
Pihak pelapor melampirkan Surat Keterangan Nomor 16/RSBP.06.03/6/2026 tertanggal 23 Juni 2026 dari dokter spesialis kejiwaan Rumah Sakit BP Batam yang menyatakan bahwa Delviana Quicen tidak memiliki riwayat gangguan mental dan/atau kejiwaan.
Atas adanya perbedaan informasi tersebut, kuasa hukum meminta polisi menelusuri dokumen asesmen, pihak UPTD PPA, tenaga kesehatan maupun sumber informasi yang digunakan dalam persidangan.
Keterangan lain yang turut dipersoalkan berkaitan dengan kehidupan pribadi Deasy. Darno diduga menyampaikan keterangan mengenai Deasy yang disebut pernah tidur dengan laki-laki berbeda.
Kuasa hukum meminta penyidik menguji secara mendalam sumber informasi tersebut, termasuk apakah saksi mengetahui langsung peristiwa yang dimaksud atau hanya memperoleh informasi dari pihak lain.
Managing Partner Firma Hukum Assisi & CO, Romesko Purba, menegaskan pihaknya tidak meminta polisi langsung menyatakan Darno bersalah.
“Kami tidak meminta polisi langsung menyatakan Darno bersalah. Kami meminta polisi memeriksa dan membuktikan apakah keterangan yang diberikan di bawah sumpah tersebut benar atau palsu,” ujar Romesko.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah keterangan saksi didasarkan pada pengetahuan langsung atau hanya informasi yang diperoleh dari orang lain.
“Kalau melihat sendiri, kapan, di mana dan siapa yang melihat? Kalau tidak melihat sendiri, dari siapa informasi itu diperoleh?” katanya.
Romesko menilai apabila nantinya penyidikan membuktikan adanya keterangan palsu yang diberikan dengan sengaja, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menjadi konflik keluarga.
“Kalau terbukti ada kesaksian palsu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak asuh Deasy Natalia. Yang dipertaruhkan adalah integritas proses peradilan,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak Deasy menegaskan laporan pidana tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum dalam perkara perdata.
Deasy Natalia diketahui telah mengajukan Peninjauan Kembali berdasarkan Akta Memori Peninjauan Kembali Nomor 03/PK/Pdt.G/2026/PN Tpg Jo. Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Tpg.
“Kami menghormati proses Peninjauan Kembali. Tetapi dugaan tindak pidana kesaksian palsu adalah persoalan hukum yang harus diuji tersendiri,” kata Romesko.
Ia menegaskan pihaknya tidak meminta kepolisian berpihak kepada pelapor.
“Kalau kesaksiannya benar, silakan buktikan. Kalau ternyata palsu, hukum harus berjalan. Kami tidak meminta polisi berpihak kepada Deasy Natalia. Kami meminta polisi berpihak kepada kebenaran dan hukum,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, polisi diminta memeriksa Darno, menelusuri berita acara persidangan, memeriksa sumber informasi dalam kesaksian, serta meminta keterangan dari pihak UPTD PPA, tenaga kesehatan dan saksi lain yang mengetahui pola pengasuhan kedua anak.
Polisi juga diminta mendalami kemungkinan adanya pihak lain apabila ditemukan indikasi pemberian informasi, arahan, rekayasa fakta, penganjuran atau bentuk keterlibatan lainnya.
Firma Hukum Assisi & CO menegaskan laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk melakukan kriminalisasi terhadap pihak mana pun. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Laporan tersebut telah disampaikan kepada Dirkrimum Polda Kepri pada Selasa, 11 Agustus 2026. (Redaksi)











