Ancaman PTDH Hingga Hukuman Mati Menanti Petinggi Polri Jika Terbukti Lakukan Makar dalam Kasus Penyadapan Terhadap Presiden RI Gempar, Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Tindak Lanjuti Laporan Warga, Amsakar Pastikan Tiga Anak di Bengkong Mendapat Akses Pendidikan Batam Luncurkan BATAMMAS, Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Aset Daerah Pimpinan Pusat PRIMA DMI Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Intimidasi Santriwati di Sukoharjo dan Copot Kapolda Jawa Tengah Temuid Indonesia Resmi Berbadan Hukum, Buka Pintu Kolaborasi Untuk Anak Muda Se-Indonesia

Nasional

Gempar, Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

badge-check


					Gempar, Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Perbesar

Lantaknews.com. Jakarta-Tindakan tegas diambil oleh jajaran penegak hukum kepolisian dengan menetapkan tiga perwira tinggi aktif sebagai tersangka perkara intersepsi ilegal komunikasi rahasia pimpinan negara.

Langkah hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin yang menjelaskan identitas para petinggi korps baju cokelat yang terlibat dalam masalah serius tersebut.

Para tersangka yang dimaksud meliputi mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo serta Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution.

Satu nama perwira tinggi lainnya yang juga ikut terseret dalam pusaran hukum ini adalah Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

“Penyidik telah menetapkan tehadap tiga orang sebagai tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam jumpa pers, Selasa (3/11) malam.

Di sisi lain pihak kepolisian menerangkan terdapat satu nama perwira tinggi bintang dua lainnya berinisial SU yakni Irjen Pol Slamet Uliandi yang dimintai keterangan.

Mantan pejabat kepolisian tersebut ditegaskan oleh Kabareskrim Polri saat ini status hukumnya masih diposisikan sebagai saksi dalam proses pembuktian dugaan pelanggaran.

Berdasarkan data yang dihimpun tim penyidik tindak pidana penyadapan tanpa izin ini disinyalir telah berlangsung cukup lama dalam kurun waktu tahun 2025 sampai dengan 2026.

Ketiga oknum perwira tersebut diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur resmi verifikasi ke dalam sistem pemantauan milik korps kepolisian.

Salah satu target komunikasi yang dimasukkan tanpa dasar hukum kuat ke alat sadap tersebut diketahui merupakan nomor kontak pribadi milik Presiden Prabowo Subianto.

Baca Isu Politik

“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum,” katanya pada Selasa (3/11) malam.

Aksi pemantauan komunikasi sepihak ini terdeteksi mulai ditutupi oleh para pelaku dengan cara menghapus berkas-berkas digital rekaman sadapan pada bulan Oktober tahun 2026.

Namun aksi penghapusan dokumen penting tersebut berhasil diketahui oleh petugas internal yang kemudian bergerak cepat membuat laporan polisi resmi pada tanggal 30 Oktober 2026.

Melihat rekam jejaknya Listyo Sigit Prabowo baru saja menyelesaikan tugas panjang memimpin institusi kepolisian sebelum akhirnya dipercaya mengemban amanah baru sebagai Kepala Kantor Staf Presiden.

Sementara Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dikenal memiliki karier cemerlang di mana dirinya sempat dipercaya menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto sebelum menduduki jabatan struktural strategis.

Di sisi lain Irjen Eko Hadi Santoso merupakan perwira senior berpengalaman luas di korps reserse yang baru saja menerima promosi kenaikan pangkat pada pertengahan Oktober tahun 2026.

Hingga naskah ini diturunkan belum ada pernyataan resmi atau tanggapan pembelaan yang dikeluarkan oleh pihak ketiga perwira tinggi tersebut mengenai sangkaan yang diarahkan kepada mereka. (Red)

Baca Lainnya

Ancaman PTDH Hingga Hukuman Mati Menanti Petinggi Polri Jika Terbukti Lakukan Makar dalam Kasus Penyadapan Terhadap Presiden RI

3 November 2026 - 15:56 WIB

Pimpinan Pusat PRIMA DMI Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Intimidasi Santriwati di Sukoharjo dan Copot Kapolda Jawa Tengah

3 November 2026 - 08:28 WIB

Kapolri Larang Seluruh Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri Gunakan Vape atau Rokok Elektrik

1 November 2026 - 16:39 WIB

Bela Raffi Ahmad, Ketua Bidang Kastrat DPP GEMURA Rafi Amar Ajak Publik Kedepankan Objektivitas dan Hentikan Politisasi

1 November 2026 - 10:22 WIB

Bela Raffi Ahmad, Tokoh Pemuda Abdul Kohar Ruslan Ajak Publik Kedepankan Objektivitas dan Hentikan Politisasi

1 November 2026 - 10:17 WIB

Trending di Nasional