Generasi Merdeka Hadir di Tengah Warga Cilegon,Erupsi Anak Gunung Krakatau Bagikan Masker dan Nasi Kotak, Hadir Jumat Berkah Musancab PKB Brebes: Meneguhkan Kemenangan Politik Tahun 2029 HIMASAL Brebes dalam Tarikan Nafas Khidmat Masyayekh Lirboyo Mengenal Prof Dr Suwendi Sang Pejuang Pendidikan Keagamaan di Nusantara. Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan Komisaris PT Pertamina Arun Gas (PAG) Dukung PKRM PRIMA DMI Langsa 2026. Wanda Assyura: remaja masjid harus diberi ruang untuk berkreasi.

Tanjungpinang

Wali Kota Lis Tanggapi Surat Terbuka Soal Mutasi, Kritik Objektif Jadi Masukan bagi Pemerintah

badge-check


					Wali Kota Lis Tanggapi Surat Terbuka Soal Mutasi, Kritik Objektif Jadi Masukan bagi Pemerintah Perbesar

Lantaknews.com. Kota Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menanggapi surat terbuka yang beredar di media sosial terkait belum dilaksanakannya mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Menurutnya, kritik yang disampaikan masyarakat merupakan bentuk kepedulian terhadap jalannya pemerintahan.

“Saya suka sekali kalau ada masyarakat yang mengkritik, tandanya mereka peduli, asal kritiknya objektif,” ujar Lis, Kamis (9/7/2026).

Lis menyebut kritik yang objektif menjadi masukan bagi pemerintah untuk mengevaluasi kinerja dan memastikan setiap kebijakan diambil melalui pertimbangan yang matang.

Terkait belum dilaksanakannya mutasi pejabat, Lis menjelaskan proses tersebut masih menunggu penyelesaian penataan OPD sesuai Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang telah direvisi.

Pemko juga masih menyelesaikan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai aturan pelaksana perubahan SOTK. Selain itu, penyusunan struktur organisasi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pelaksanaannya berjalan lebih efektif.

“Kemampuan anggaran kita terbatas, sehingga dilakukan efisiensi dan penggabungan OPD agar belanja pemerintah ke depan lebih mampu menopang kebutuhan organisasi,” ucapnya.

Lis menambahkan, Perwako sebagai aturan pelaksana perubahan SOTK masih berproses di Kementerian Hukum dan Pemerintah Provinsi Kepri. Setelah seluruh proses itu rampung, pemerintah akan melanjutkan tahapan berikutnya, termasuk pelaksanaan mutasi pejabat.

“Setelah semuanya selesai, baru kita bisa melangkah ke tahapan berikutnya. Jangan sampai rekomendasi turun sementara aturan pelaksana belum siap,” ujarnya.

Kondisi fiskal daerah juga, lanjut Lis, memengaruhi sejumlah kebijakan pemerintah. Pendapatan daerah yang belum sesuai proyeksi membuat pemerintah melakukan penyesuaian belanja, termasuk menunda sejumlah agenda yang belum menjadi prioritas.

Meski demikian, program yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah, di antaranya upaya menekan angka pengangguran serta mengoptimalkan pemanfaatan program CSR.

Sumber: MC TPI
Redaksi: Qanit MY

Baca Lainnya

Mulai 7 September 2026, Bank Pekreditan Rakyat Bestari Bertransformasi Menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda)

11 September 2026 - 17:46 WIB

Kualitas Udara Tanjungpinang Masih Kategori Sedang, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

11 September 2026 - 07:45 WIB

Wamenkes II Tinjau CKG Terintegrasi Skrining TBC di Tanjungpinang

11 September 2026 - 07:41 WIB

81 Tahun Mengudara, Pemko Tanjungpinang Apresiasi RRI Hadir Menjadi Ruang Informasi Dan Dekat Dengan Masyarakat

11 September 2026 - 07:35 WIB

Wali Kota Lis Darmansyah Kukuhkan Direksi dan Komisaris Periode 2026–2031, BPR Bestari Luncurkan Logo Baru

10 September 2026 - 14:20 WIB

Trending di Tanjungpinang