Generasi Merdeka Hadir di Tengah Warga Cilegon,Erupsi Anak Gunung Krakatau Bagikan Masker dan Nasi Kotak, Hadir Jumat Berkah Musancab PKB Brebes: Meneguhkan Kemenangan Politik Tahun 2029 HIMASAL Brebes dalam Tarikan Nafas Khidmat Masyayekh Lirboyo Mengenal Prof Dr Suwendi Sang Pejuang Pendidikan Keagamaan di Nusantara. Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan Komisaris PT Pertamina Arun Gas (PAG) Dukung PKRM PRIMA DMI Langsa 2026. Wanda Assyura: remaja masjid harus diberi ruang untuk berkreasi.

Karimun

Viral Speedboat ‘Balapan’ di Karimun, Penumpang Ketakutan! Dua Tekong Disanksi Dilarang Melaut

badge-check


					Viral Speedboat ‘Balapan’ di Karimun, Penumpang Ketakutan! Dua Tekong Disanksi Dilarang Melaut Perbesar

LantakNews.Com. Karimun-Aksi berbahaya dua pengemudi speedboat di perairan Tanjungbalai Karimun viral di media sosial dan langsung memicu kemarahan publik. Kedua tekong tersebut nekat memacu kapal dengan kecepatan tinggi, meskipun sedang membawa banyak penumpang.

Insiden ini pun berbuntut panjang. Setelah video kejadian tersebar luas, pihak berwenang akhirnya turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi tegas.

Aksi ugal-ugalan ini terungkap setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, dua speedboat terlihat saling berkejaran di tengah laut dengan kecepatan tinggi.

Padahal, kedua kapal tersebut diketahui sedang mengangkut penumpang. Kondisi ini tentu sangat membahayakan keselamatan, sehingga memicu kepanikan di atas kapal.

Dua kapal yang terlibat dalam insiden tersebut adalah SB Satria Express dan SB Karunia Jaya.

Imbas dari aksi nekat tersebut, suasana di laut yang awalnya mencekam berubah menjadi luapan emosi. Para penumpang yang merasa nyawanya terancam langsung meluapkan kemarahan mereka.

Peristiwa ini terjadi saat kapal bersandar di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam. Penumpang yang turun tampak kesal dan tidak terima atas tindakan berisiko tinggi yang dilakukan oleh tekong.

KSOP Bertindak Tegas, Tekong Disanksi
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun langsung memanggil kedua tekong untuk dimintai keterangan.

Kepala Kantor KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun, Supendi, memastikan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan secara resmi.

“Kedua tekong sudah kita panggil dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi. Hasilnya, kita berikan sanksi karena terbukti melakukan tindakan berbahaya saat membawa penumpang,” ujar Supendi, Senin, 30 Maret 2026.

Tidak hanya memberikan teguran, KSOP juga menjatuhkan sanksi tegas berupa larangan melaut selama dua minggu bagi kedua tekong tersebut.

Baca Lainnya

BNN dan Bea Cukai Hentikan Kapal MV Ocean Porter, 2,6 Ton Sabu Digagalkan di Karimun

21 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Iskandarsyah Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Daerah

14 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Wabup Rocky Lepas Dua Putra-Putri Terbaik Karimun ke Paskibraka Tingkat Provinsi Kepri 2026

5 Agustus 2026 - 17:12 WIB

Tim Sepak Bola Tanjungpinang Menang 3-1 atas Karimun di POPDA X Kepri

4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Buka POPDA X Kepulauan Riau 2026, Gubernur Ansar: “Ini Bukan Sekadar Perebutan Medali”

3 Juli 2026 - 14:06 WIB

Trending di Karimun