Generasi Merdeka Hadir di Tengah Warga Cilegon,Erupsi Anak Gunung Krakatau Bagikan Masker dan Nasi Kotak, Hadir Jumat Berkah Musancab PKB Brebes: Meneguhkan Kemenangan Politik Tahun 2029 HIMASAL Brebes dalam Tarikan Nafas Khidmat Masyayekh Lirboyo Mengenal Prof Dr Suwendi Sang Pejuang Pendidikan Keagamaan di Nusantara. Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan Komisaris PT Pertamina Arun Gas (PAG) Dukung PKRM PRIMA DMI Langsa 2026. Wanda Assyura: remaja masjid harus diberi ruang untuk berkreasi.

Batam

Bareskrim Gerebek Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan dan Rp7,79 Miliar Disita

badge-check


					Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin memberikan keterangan terkait penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam Perbesar

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin memberikan keterangan terkait penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam

Lantaknews.com. Batam-Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polresta Barelang menggerebek tempat yang diduga menjadi lokasi perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 197 orang diamankan, termasuk pemain, dealer, kasir hingga pihak yang diduga sebagai pengelola.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu rumah toko (ruko) di kawasan Nagoya, Batam.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan selama dua hingga tiga bulan. Informasi masyarakat dan rekan media di Batam turut menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan.

“Penyelidikan ini sudah kita lakukan cukup lama, dua sampai tiga bulan yang lalu. Berawal dengan informasi masyarakat dan juga dari rekan-rekan media di Batam. Kami mengambil langkah penggerebekan untuk dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino,” kata Nunung di Batam, Minggu (16/8).

Dari 197 orang yang diamankan, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengidentifikasi peran masing-masing. Mereka terdiri atas pemilik atau pihak berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, serta 96 pemain.

Dari 96 pemain tersebut, 86 orang merupakan warga negara Indonesia dan 10 lainnya warga negara asing. Rinciannya, tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai sekitar Rp7,297 miliar yang ditemukan di dalam tiga brankas.Selain itu, polisi menemukan uang dari aktivitas penukaran chip sekitar Rp500 juta. Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp7,79 miliar.

Petugas turut menyita berbagai sarana yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian. Barang tersebut terdiri atas 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan.

Sejumlah chip permainan juga diamankan dan hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

Nunung mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diamankan masih berlangsung. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengurai pihak-pihak yang memiliki peran utama dalam aktivitas perjudian itu.

“Pasti masih ada lagi. Kami sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semua bisa ditentukan yang mana pemain intinya, sesuai dengan perannya masing-masing,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus tersebut, pihak berinisial A yang diduga terkait dengan pengelolaan lokasi juga disebut ikut diamankan polisi. Namun, peran dan status hukumnya masih dalam proses pemeriksaan penyidik.

Penyidikan perkara tersebut selanjutnya ditangani Bareskrim Polri. Pihak-pihak yang dinilai memiliki peran utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan polisi masih memeriksa seluruh pihak yang diamankan serta mendalami barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan.

Para pihak yang terlibat disangkakan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian.

Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman pidana untuk tindak pidana perjudian tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Nunung juga memberikan peringatan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam dan gelanggang permainan di Kota Batam agar tidak menjalankan aktivitas perjudian. “Kalau tidak segera tutup, akan saya sikat,” tegasnya. (Red)

Baca Lainnya

Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan

12 September 2026 - 09:53 WIB

Amsakar: GMPP Harus Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah

12 September 2026 - 09:37 WIB

BP Batam Perkuat Promosi KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam di Medical Fair Asia 2026

12 September 2026 - 07:36 WIB

Video Warga Batam di Kamboja Beredar: Keluarga Diminta Lapor, Pemko Koordinasi dengan Kemlu dan BP2MI

11 September 2026 - 14:58 WIB

LAM Kota Batam: Do’a selamat dan Do’a Arwah Sempena Hari Jadi LAM Yang Ke-26

11 September 2026 - 12:31 WIB

Trending di Batam