Generasi Merdeka Hadir di Tengah Warga Cilegon,Erupsi Anak Gunung Krakatau Bagikan Masker dan Nasi Kotak, Hadir Jumat Berkah Musancab PKB Brebes: Meneguhkan Kemenangan Politik Tahun 2029 HIMASAL Brebes dalam Tarikan Nafas Khidmat Masyayekh Lirboyo Mengenal Prof Dr Suwendi Sang Pejuang Pendidikan Keagamaan di Nusantara. Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan Komisaris PT Pertamina Arun Gas (PAG) Dukung PKRM PRIMA DMI Langsa 2026. Wanda Assyura: remaja masjid harus diberi ruang untuk berkreasi.

Batam

KPK Temukan Selisih Data Kawasan Industri di Batam, Ingatkan Potensi Kebocoran dan Moral Hazard

badge-check


					Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria. Perbesar

Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria.

 LantakNews.Com. Batam-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V memberikan atensi khusus terhadap tata kelola kawasan industri di Kota Batam, Kepulauan Riau.

 

Langkah ini dilakukan guna menutup celah korupsi yang dinilai dapat menghambat daya saing ekonomi dan investasi di wilayah tersebut.

 

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan adanya ketidaksinkronan data yang cukup signifikan terkait jumlah kawasan industri antara pemerintah pusat dan temuan di lapangan.

 

“Data yang kami punya dari pusat misalkan ada 20 kawasan industri di Batam, ternyata temuan di lapangan mencapai 31. Ada selisih 11 kawasan,” ujar Dian dalam keterangannya di Batam.

 

Dian menekankan bahwa pengawasan ini menjadi krusial mengingat sektor industri adalah penopang utama ekonomi nasional di tengah situasi global yang tidak menentu.

 

Terlebih, kawasan-kawasan tersebut, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Proyek Strategis Nasional (PSN), menerima berbagai insentif fiskal dan non-fiskal dari negara.

 

KPK mengendus adanya risiko moral hazard di mana insentif yang diberikan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau pemburu rente (rent seeker).

 

“Kami ingin memastikan jangan sampai ada kebocoran, jangan sampai ada moral hazard. Insentif diberikan untuk rent seeker, tapi tidak ada manfaat buat negara. Bahkan mungkin hanya jual-jual tempat (lahan) saja,” tegas Dian.

 

Selain masalah perizinan, KPK juga memberikan peringatan keras terkait praktik land banking atau penguasaan lahan tanpa progres pembangunan yang nyata.

 

Dian meminta BP Batam untuk memastikan bahwa pemegang hak lahan benar-benar membawa investor, bukan sekadar menunggu kenaikan harga untuk menjual kembali lahan tersebut. KPK juga mendorong BP Batam untuk mengevaluasi kepatuhan 31 kawasan industri beserta tenan-tenan di dalamnya terkait kewajiban perpajakan daerah dan negara.

 

“Mari pastikan kepatuhan mereka. Apakah bayar PBB-nya tepat? Bagaimana dengan pajak air permukaan atau pajak alat beratnya? Jangan sampai kawasan ini hanya menjadi aset yang didiamkan saja,” tambahnya.

 

Terkait regulasi, KPK mencatat adanya transformasi besar di BP Batam yang kini mengelola sekitar 1.416 jenis perizinan yang sebelumnya berada di bawah kewenangan BKPM. Dian menyadari bahwa masa transisi sistem ini memiliki tantangan tersendiri agar pelaku usaha tidak mengalami hambatan (stuck).

 

“Batam punya kewenangan yang lebih besar sekarang. Kami kawal bersama agar di balik kewenangan ini tidak ada konflik kepentingan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” kata Dian.

 

Sebagai penutup, KPK menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa Batam hanya diisi oleh perusahaan-perusahaan yang kredibel.

 

“Hanya perusahaan yang bonafit dan patuh yang boleh ada di Batam. Kita ingin daya saing ekonomi kita pulih, dan itu harus didukung oleh pengawas dari BP Batam maupun pemerintah yang juga patuh dan berintegritas,” pungkasnya.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi terkait tata kelola kawasan industri di Batam, termasuk skema Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Proyek Strategis Nasional (PSN) guna mencegah potensi tumpang tindih kebijakan.

 

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan berbagai skema kawasan industri.

 

 

“Substansinya KPK ingin mendapatkan informasi yang lebih detail dan jelas terkait tata kelola FTZ, KEK, dan PSN, agar konsep-konsep ini tidak saling berbenturan,” ujar Amsakar di Batam.

 

Baca Lainnya

Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan

12 September 2026 - 09:53 WIB

Amsakar: GMPP Harus Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah

12 September 2026 - 09:37 WIB

BP Batam Perkuat Promosi KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam di Medical Fair Asia 2026

12 September 2026 - 07:36 WIB

Video Warga Batam di Kamboja Beredar: Keluarga Diminta Lapor, Pemko Koordinasi dengan Kemlu dan BP2MI

11 September 2026 - 14:58 WIB

LAM Kota Batam: Do’a selamat dan Do’a Arwah Sempena Hari Jadi LAM Yang Ke-26

11 September 2026 - 12:31 WIB

Trending di Batam