Generasi Merdeka Hadir di Tengah Warga Cilegon,Erupsi Anak Gunung Krakatau Bagikan Masker dan Nasi Kotak, Hadir Jumat Berkah Musancab PKB Brebes: Meneguhkan Kemenangan Politik Tahun 2029 HIMASAL Brebes dalam Tarikan Nafas Khidmat Masyayekh Lirboyo Mengenal Prof Dr Suwendi Sang Pejuang Pendidikan Keagamaan di Nusantara. Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan Komisaris PT Pertamina Arun Gas (PAG) Dukung PKRM PRIMA DMI Langsa 2026. Wanda Assyura: remaja masjid harus diberi ruang untuk berkreasi.

Kepri

Kadis Kominfo Kepri Dorong Satgas PASTI Perkuat Edukasi Masyarakat Cegah Entitas Keuangan Ilegal

badge-check


					Kadis Kominfo Kepri Dorong Satgas PASTI Perkuat Edukasi Masyarakat Cegah Entitas Keuangan Ilegal Perbesar

Lantaknews.com. Dompak-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hendri Kurniadi menghadiri Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Kepulauan Riau yang digelar di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, Rabu (19/8).

Rapat koordinasi tersebut membahas sejumlah langkah yang perlu dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan terkait BAFI Group Indonesia serta praktik pembiayaan atau pemberian pinjaman yang dilakukan oleh pelaku usaha jual-beli kendaraan bermotor.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama Satgas PASTI dalam mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih efektif kepada masyarakat serta menjaga stabilitas sektor keuangan di daerah.

Dalam rapat tersebut, Kadis Kominfo Kepri Hendri Kurniadi menekankan pentingnya peran aktif Satgas PASTI dalam memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat dengan menggunakan saluran komunikasi yang mudah diterima dan dipahami.

Menurut Hendri, langkah tersebut penting untuk mencegah semakin banyak masyarakat yang terjebak dalam iming-iming yang ditawarkan oleh entitas keuangan ilegal.

“Permasalahan yang ditimbulkan oleh pinjol ini sudah sangat besar dan luas, sehingga ketika ada entitas yang menyatakan dapat membantu menyelesaikan permasalahan terkait pinjol akan menarik masyarakat dengan sangat masif. Sehingga kita dari Satgas PASTI harus juga lebih sigap untuk menjaga masyarakat dari kegiatan-kegiatan entitas ilegal seperti BAFI ini,” ujar Hendri.

Ia menilai, penguatan komunikasi publik perlu menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai legalitas suatu entitas sebelum menggunakan jasa atau mengikuti tawaran yang diberikan.

Pada kesempatan yang sama, Brigadir Jenderal Polisi Djoko Prihadi menyampaikan bahwa terhadap BAFI telah terdapat indikasi yang dapat dikenakan ketentuan pidana maupun perdata karena diduga terjadi penipuan terhadap masyarakat.

Sementara terkait praktik pemberian pinjaman oleh pelaku usaha jual-beli kendaraan bermotor, ia menyampaikan perlunya dilakukan imbauan kepada para pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan agar aktivitas usahanya dapat berjalan sesuai aturan dan tidak berujung pada penutupan tempat usaha.

BAFI Group Indonesia, yang terdaftar dengan nama CV. Dewata Fintech Center, dalam pembahasan tersebut disebut sebagai entitas ilegal yang menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online kepada masyarakat.

Entitas tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

OJK Kepri sebelumnya telah berkoordinasi dengan Satgas PASTI Pusat dan menyampaikan kepada masyarakat melalui media massa bahwa BAFI Group Indonesia tidak berada di bawah naungan OJK Kepri dan merupakan entitas ilegal dalam menjalankan aktivitasnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Satgas PASTI Daerah Kepulauan Riau diharapkan semakin memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam melakukan pencegahan, penanganan, serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai aktivitas keuangan ilegal.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh tawaran jasa keuangan yang tidak memiliki legalitas serta berpotensi merugikan.

Sumber: MC KEPRI
Editor   : Redaksi

Baca Lainnya

Gubernur Ansar Dorong Percepatan Program Cek Kesehatan Gratis

11 September 2026 - 17:08 WIB

Kemenkes Dorong Percepatan Penemuan Kasus TBC di Kepulauan Riau, 10 Unit X-Ray Disiapkan untuk Perkuat Deteksi Dini

11 September 2026 - 17:00 WIB

Wamenkes II RI Tinjau Posyandu di Tanjungpinang, Sosialisasikan Program CKG bagi Lansia

11 September 2026 - 16:49 WIB

Dialog di RRI Tanjungpinang, Hendri Kurniadi Tekankan Pentingnya Literasi Digital Bagi Masyarakat

11 September 2026 - 15:14 WIB

Dewi Ansar: Fokus Posyandu Bukan Cuma Kesehatan, Tapi Mencakup 6 Standar Pelayanan Minimal

11 September 2026 - 15:10 WIB

Trending di Kepri