BP Batam Pastikan Perbaikan Jalan Gajah Mada Hadirkan Jalan yang Lebih Berkualitas dan Nyaman, Pengguna Jalan Dihimbau Senantiasa Berhati-hati Investasi Batam Tumbuh 62,75 Persen, Ciptakan 40.943 Lapangan Kerja Pemprov Kepri Bangun Kanal Banjir di Kampung Purwodadi Bintan Timur Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang Hadiri Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam

Kepri

Perkara Tiket Pesparawi Kepri Berlanjut, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

badge-check


					Perkara Tiket Pesparawi Kepri Berlanjut, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka Perbesar

Lantaknews.com. Batam- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat.

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti selama proses penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut kini terus bergulir dengan penyidik yang masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan sesuai ketentuan hukum.

“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nona. Jumat (10/07/2026).

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 26 orang saksi dari berbagai pihak. Mereka terdiri dari pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, hingga pihak maskapai penerbangan.

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah menyita 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti. Gelar perkara juga telah dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan sebelum penetapan tersangka.

Nona menegaskan Polda Kepri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ia menambahkan, penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, melengkapi alat bukti, serta melakukan tahapan penyidikan lainnya hingga proses hukum dalam perkara tersebut selesai sesuai ketentuan yang berlaku.(red)

Baca Lainnya

Pemprov Kepri Bangun Kanal Banjir di Kampung Purwodadi Bintan Timur

28 Juli 2026 - 14:38 WIB

Setelah Probowo Sentilan Soal “Beking Coklat dan Ijo” Operasi SKY Game Tanjung Uma Jadi Tanda Tanya? Polsek Lubuk Baja Jadi Sorotan

26 Juli 2026 - 12:32 WIB

Kasus Kematian Bripda NS Segera Disidangkan, Jaksa Siapkan Dakwaan

14 Juli 2026 - 08:53 WIB

Kenapa Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Cuci Uang, Ini Penyebabnya

13 Juli 2026 - 19:40 WIB

Pemprov Kepri Bangun 2 SMK Baru di Kota Batam, Gubernur Ansar Lakukan Peletakan Batu Pertama

13 Juli 2026 - 09:24 WIB

Trending di Kepri