Batam Luncurkan BATAMMAS, Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Aset Daerah Pimpinan Pusat PRIMA DMI Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Intimidasi Santriwati di Sukoharjo dan Copot Kapolda Jawa Tengah Temuid Indonesia Resmi Berbadan Hukum, Buka Pintu Kolaborasi Untuk Anak Muda Se-Indonesia Sejumlah Kontingen Melaju ke Semifinal Sepak Takraw Porprov VI Kepri 2026 Gol Hafidl Menit ke-63 Antar Tanjungpinang Menang 1-0 atas Anambas Teguh Susanto Kalungkan Medali, Apresiasi Prestasi Atlet Barongsai Porprov VI Kepri

Tanjungpinang

Perubahan RT-RW Tanjungpinang Masih Berproses, Bansos Warga Tetap Berbasis NIK

badge-check


					Perubahan RT-RW Tanjungpinang Masih Berproses, Bansos Warga Tetap Berbasis NIK Perbesar

Lantaknews.com. Kota Tanjungpinang – Perubahan struktur Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT-RW) di Kota Tanjungpinang masih dalam proses administrasi. Untuk sementara, warga masih menggunakan nomor RT dan RW lama untuk urusan administrasi kependudukan.

Penata Kelola Teknologi dan Sistem Informasi Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Yusrizal, mengatakan perubahan data kependudukan baru dilakukan setelah seluruh proses pembentukan RT-RW selesai, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan RW.

“Nanti setelah proses RT dan RW selesai, SK sudah diterbitkan dan datanya lengkap, baru itu menjadi pegangan kami untuk melakukan perubahan,” ujar Yusrizal, Jumat (14/8/2026).

Disdukcapil memperkirakan proses administrasi tersebut selesai akhir Agustus. Setelah data RT-RW dinyatakan lengkap dan valid, perubahan data kependudukan akan diproses melalui sistem.

Setelah perubahan tersebut berlaku, masyarakat dapat mengurus pembaruan data secara kolektif melalui kelurahan atau datang langsung ke Disdukcapil. Pengajuan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Diperkirakan akhir Agustus ini sudah selesai semuanya. Setelah SK dan data lengkap, kami bisa proses,” jelasnya.

Yusrizal memastikan perubahan RT-RW tidak memengaruhi penerimaan bantuan sosial masyarakat. Sebab, data penerima bantuan pemerintah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis utama.

“Tidak ada masalah, karena penerima bantuan itu berbasis NIK. Jadi tidak berpengaruh sama sekali,” ucapnya.

Di lapangan, perubahan struktur RT-RW mulai diikuti proses pendataan warga. Ketua RT 03/RW 03 Kelurahan Sei Jang, Nurfaidin, menyampaikan pihaknya masih menjalankan administrasi seperti biasa sambil menunggu arahan lebih lanjut.

“Sampai saat ini administrasi masih berjalan seperti biasa, dan kami masih menunggu arahan selanjutnya,” kata Nurfaidin.

Di wilayahnya, dua RT sebelumnya digabung menjadi satu. Jumlah kepala keluarga yang sebelumnya lebih dari 100 kini menjadi lebih dari 200 kepala keluarga, sedangkan jumlah warga sekitar 250 jiwa.

Pengurus RT juga melakukan pendataan dari rumah ke rumah dengan meminta dokumen Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk untuk mencocokkan data warga.

Terkait bantuan sosial, data penerima tetap akan diverifikasi berdasarkan kondisi warga dan ketentuan yang berlaku.

“Nanti akan ada verifikasi lagi siapa yang memang layak dibantu, sesuai arahan kelurahan, dinas sosial maupun Kemensos,” pungkasnya.

Sumber: MC TPI
Editor   : Redaksi

Baca Lainnya

Sejumlah Kontingen Melaju ke Semifinal Sepak Takraw Porprov VI Kepri 2026

2 November 2026 - 15:19 WIB

Gol Hafidl Menit ke-63 Antar Tanjungpinang Menang 1-0 atas Anambas

2 November 2026 - 15:14 WIB

Teguh Susanto Kalungkan Medali, Apresiasi Prestasi Atlet Barongsai Porprov VI Kepri

2 November 2026 - 15:09 WIB

Karimun Dominasi Cabor Barongsai Porprov VI Kepri 2026, Borong Lima Medali Emas

2 November 2026 - 10:26 WIB

Tim Futsal Tanjungpinang Taklukkan Lingga 5-0 pada Penyisihan Porprov VI Kepri 2026

2 November 2026 - 10:22 WIB

Trending di Olahraga