Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre Kecewa Atas Penanganan Sejumlah Kasus, Irfan Nazori Gantung Kutang dan Celana Dalam Di Depan Polres Musi Banyuasin Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU

Tanjungpinang

RT dan RW Ditata Ulang, Teguh: Layanan Publik Tetap Berbasis NIK

badge-check


					RT dan RW Ditata Ulang, Teguh: Layanan Publik Tetap Berbasis NIK Perbesar

Lantaknews.com. Kota Tanjungpinang – Penataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Tanjungpinang saat ini masih terus berlangsung sesuai Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2025.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengatakan dari 18 kelurahan, tiga di antaranya yakni Kampung Bugis, Tanjungpinang Kota, dan Senggarang telah menyelesaikan pembentukan RT dan RW baru.

Sementara itu, kelurahan lainnya telah membentuk panitia pemilihan di masing-masing wilayah dan sebagian besar sudah memasuki tahap pelaksanaan pemilihan RT dan RW.

“Panitia pemilihan sudah terbentuk di setiap kelurahan. Tinggal pelaksanaan pemilihan,” kata Teguh, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, penataan RT dan RW merupakan penyesuaian wilayah administrasi lingkungan yang tidak mengubah dasar pelayanan kependudukan masyarakat.

Menurutnya, seluruh layanan pemerintah seperti bantuan sosial, BPJS, dan program lainnya tetap mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Seluruh layanan pemerintah berbasis NIK, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan RT dan RW,” ujarnya.

Terkait administrasi kependudukan, warga yang mengalami perubahan alamat akan melakukan penyesuaian dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Proses tersebut difasilitasi oleh pengurus RT bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Prosesnya diselesaikan oleh ketua RT baru dan diurus di Disdukcapil secara gratis,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penataan, Kelurahan Senggarang yang sebelumnya memiliki 16 RT dan 7 RW kini menjadi 7 RT dan 2 RW. Kelurahan Kampung Bugis berubah dari 19 RT menjadi 17 RT serta dari 6 RW menjadi 5 RW.

Adapun Kelurahan Tanjungpinang Kota mengalami perubahan dari 24 RT menjadi 9 RT dan dari 10 RW menjadi 2 RW.

Sementara itu, Ketua Forum RT/RW Kecamatan Tanjungpinang Kota, Samsul, mengatakan proses penataan saat ini baru selesai pada tingkat RT. Dari 16 RT di wilayahnya, tersisa 7 RT setelah dilakukan penggabungan.

“Untuk saat ini baru selesai di tingkat RT. Setelah itu baru dilanjutkan pembentukan RW menjadi dua wilayah,” katanya.

Ia menambahkan, proses transisi ini membutuhkan kesiapan pengurus serta partisipasi masyarakat, terutama dalam pendataan administrasi kependudukan.

“Karena ini bagian dari berbenah, kami mendukung penataan RT ini agar jumlah kepala keluarga di masing-masing wilayah lebih tertata,” pungkasnya.

Sumber: MC Kepri
Redaksi: Qanit MY
Editor : Amka

Baca Lainnya

Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri

4 November 2026 - 22:17 WIB

Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU

4 November 2026 - 22:13 WIB

Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin

4 November 2026 - 22:01 WIB

Wali Kota Lis: Kemitraan REI dan Pemda Buka Peluang Investasi di Tanjungpinang

4 November 2026 - 21:58 WIB

Pemko Siapkan Senggarang dan Kampung Bugis Jadi Pusat Ekonomi Baru Mulai 2027

4 November 2026 - 21:53 WIB

Trending di Tanjungpinang