Ketua Bidang Kajian Aksi Strategis DPP GEMURA: Jangan Biarkan Isu Dasco Gantikan Wapres Mengaburkan Penuntasan Dugaan Penyadapan Ilegal Penyadapan Presiden Prabowo Bukan Persoalan Biasa, Negara Harus Waspadai Potensi Rogue Faction Beasiswa Pemko Batam Antar 29 Mahasiswa Menempuh Pendidikan di ITB, Dapat Apresiasi Amsakar Paparkan Inovasi Unggulan Batam pada Penilaian IGA 2026, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Amsakar: Penyandang Disabilitas Harus Punya Kesempatan Setara untuk Berkarya Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan

Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang dan BP2MI Matangkan Nota Kesepakatan Pelindungan Pekerja Migran

badge-check


					Pemko Tanjungpinang dan BP2MI Matangkan Nota Kesepakatan Pelindungan Pekerja Migran Perbesar

Lantaknews.com. ​Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Tanjungpinang. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Teknis Pembahasan Nota Kesepakatan antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang, di Ruang Rapat Lt.2 Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (11/5/2026).

​Plt.Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnakerkopum) Kota Tanjungpinang, Muhammad Yatim menyampaikan pentingnya sinergi administrasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait kerja sama ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang nantinya akan menjadi dasar hukum kuat bagi daerah mengatur pembagian peran yang sangat spesifik.

“Sinergi dengan BP2MI ini merupakan langkah nyata penguatan fungsi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan bagi PMI. Kita ingin memastikan bahwa setiap warga Tanjungpinang khususnya yang bekerja ke luar negeri tercatat dalam sistem informasi kementerian sehingga pelindungannya terjamin secara hukum,” ujar Yatim.

Dari sisi legalitas, Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang, Lia Adhayatni, memastikan bahwa setiap pasal dalam draf nota kesepakatan ini harus disesuaikan dengan koridor hukum yang berlaku serta selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Menurutnya, aspek hukum sangat krusial agar pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya memiliki landasan yuridis yang kuat, sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan yang jelas dalam melakukan intervensi pelindungan.

Perwakilan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Irfan Andariska memberikan apresiasi atas respons cepat Pemerintah Kota Tanjungpinang dan menyebut draf Nota Kesepakatan ini merupakan komitmen Menteri Pelindungan Pekerja Migran Mukhtarudin dalam memperkuat tata kelola pelindungan PMI. Menurutnya, dengan dukungan penuh dari Pemko Tanjungpinang melalui penyempurnaan draf ini, implementasi di lapangan akan berjalan efektif dan meminimalisir pemberangkatan ilegal.

​Draf Nota Kesepakatan ini direncanakan untuk segera difinalisasi pada tahun 2026 ini, sebagai landasan operasional bagi kedua belah pihak dalam memberikan jaminan keamanan, kesejahteraan, dan kepastian hukum bagi para pahlawan devisa asal Kota Tanjungpinang

Sumber: MC TPI
Redaksi: QMY
Editor : AKM

Baca Lainnya

Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri

4 November 2026 - 22:17 WIB

Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU

4 November 2026 - 22:13 WIB

Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin

4 November 2026 - 22:01 WIB

Wali Kota Lis: Kemitraan REI dan Pemda Buka Peluang Investasi di Tanjungpinang

4 November 2026 - 21:58 WIB

Pemko Siapkan Senggarang dan Kampung Bugis Jadi Pusat Ekonomi Baru Mulai 2027

4 November 2026 - 21:53 WIB

Trending di Tanjungpinang