Resmi Dilantik, Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Habibi Mahabbah Tegaskan Komitmen Kawal Program Prioritas Pemerintah Honor RT RW Belum Bisa Naik, Pemkot Cilegon Dihadapkan pada Tekanan Fiskal di Awal Pemerintahan Amsakar Achmad Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri 7,52 Persen, Batam Berkontribusi 66,63 Persen Gubernur Ansar Tinjau SPPG di Anambas, Pastikan Mutu dan Kualitas Gizi Makanan 3.100 Pelari Siap Ramaikan BTN Kepri MoonRun 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Gubernur Ansar Agendakan Kunker ke Anambas, Tinjau SPPG dan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat hingga Peresmian Pelantar HDPE

Tanjungpinang

Hadir Sebagai Narasumber, Sekda Zulhidayat Bahas PPPK dan Pemberlakuan WFH Bagi ASN

badge-check


					Hadir Sebagai Narasumber, Sekda Zulhidayat Bahas PPPK dan Pemberlakuan WFH Bagi ASN Perbesar

LantakNews.Com. Kota Tanjungpinang – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat hadir sebagai narasumber di Stasiun TVRI Kepulauan Riau dengan mengangkat tema “Persimpangan PPPK, antara Keterbatasan Anggaran dan Kebutuhan Daerah” serta “Kebijakan WFH bagi ASN”. Program Kepri menyapa disiarkan secara langsung di Chanel Youtube TVRI Kepri, Rabu (15/4/2026).

Diawal perbincangan, Sekretaris Daerah Zulhidayat mejelaskan terkait rumor yang beredar akan adanya pemutusan kontrak kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat terjadinya keterbatasan anggaran dan akan diberlakukannya belanja pegawai maksimal 30% dari APBD itu tidak benar.

“Saya harus menegaskan bahwa kebijakan 30% belanja pegawai bukan kebijakan yang baru. Berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022, dan masih berlaku sampai hari ini seharusnya seluruh Pemerintah Daerah tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota, sudah tidak ada lagi yang belanja pegawainya diatas 30%. Namun kenyataannya masih banyak daerah yang belanja pegawainya diatas itu termasuk kota Tanjungpinang, karena kondisi anggaran kita masih belum mampu untuk mencapai target tersebut,” ucap Zulhidayat.

Dalam kesempatan itu Zulhidayat memastikan bahwa rumor pemberhentian PPPK di lingkungan Pemerintah kota Tanjungpinang tidak benar.

“Pembatasan belanja pegawai maksimal 30% itu tidak ada kaitannya dengan hal tersebut. Secara aturan, untuk pemberhentian PPPK maupun PNS harus berdasarkan kinerja dan penilaian, atau kesalahan fatal yang dilakukan ASN sehingga dapat dijadikan pedoman untuk dilakukan pemecatan,” tambah Zulhidayat.

Terkait aturan WFH yang Pemko Tanjungpinang lakukan setiap hari Jumat adalah penyesuaian budaya kerja, dan sudah tidak asing lagi dengan WFH, terutama saat Covid. Zulhidayat menegaskan bahwa WFH ini bukan libur kerja, namun bekerja dari rumah secara online.

“Kami memastikan bahwa dengan adanya WFH tidak akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Staf yang WFH juga wajib absen menggunakan aplikasi, sesuai wilayah yang sudah ditentukan, yaitu masuk di wilayah pulau Bintan. Tidak dibenarkan staf memanfaatkan WFH dengan liburan keluar daerah. Jika tidak absen menggunakan aplikasi, maka dianggap tidak masuk kantor, dan akan kita lakukan tindakan disiplin,” tegasnya.

Sementara itu, Akhdiva Elfi Istiqoh, M.I.P, selaku pengamat kebijakan publik dan merupakan Dosen UMRAH Tanjungpinang juga menyampaikan hal senada, bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang harus mempersiapkan dengan strategi dan kebijakan menghadapi tahun 2027.

“Kami berharap Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat mengatur strategi untuk meningkatkan PAD, dan mendukung kebijakan Pemerintah pusat dengan bijak melakukan penggunaan anggaran serta melaksanakan kebijakan WFH sesuai kebutuhan di Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ujar Diva.

Baca Lainnya

Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri

4 November 2026 - 22:17 WIB

Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU

4 November 2026 - 22:13 WIB

Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin

4 November 2026 - 22:01 WIB

Wali Kota Lis: Kemitraan REI dan Pemda Buka Peluang Investasi di Tanjungpinang

4 November 2026 - 21:58 WIB

Pemko Siapkan Senggarang dan Kampung Bugis Jadi Pusat Ekonomi Baru Mulai 2027

4 November 2026 - 21:53 WIB

Trending di Tanjungpinang