Resmi Dilantik, Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Habibi Mahabbah Tegaskan Komitmen Kawal Program Prioritas Pemerintah Honor RT RW Belum Bisa Naik, Pemkot Cilegon Dihadapkan pada Tekanan Fiskal di Awal Pemerintahan Amsakar Achmad Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri 7,52 Persen, Batam Berkontribusi 66,63 Persen Gubernur Ansar Tinjau SPPG di Anambas, Pastikan Mutu dan Kualitas Gizi Makanan 3.100 Pelari Siap Ramaikan BTN Kepri MoonRun 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Gubernur Ansar Agendakan Kunker ke Anambas, Tinjau SPPG dan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat hingga Peresmian Pelantar HDPE

Batam

PT Indo Matra Powerpoint Tahan THR dan Gaji 12 Karyawan, Disnaker Diminta Turun Tangan

badge-check


					PT Indo Matra Powerpoint Tahan THR dan Gaji 12 Karyawan, Disnaker Diminta Turun Tangan Perbesar

LantakNews.Com.- Batam-Sebanyak 12 karyawan PT Indo Matra Power dilaporkan belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H serta gaji bulan Maret 2026. Kondisi ini memicu sorotan dan mendorong agar instansi terkait segera turun tangan.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penundaan pembayaran tersebut berkaitan dengan status skorsing yang dikenakan kepada belasan karyawan itu. Skorsing dilakukan menyusul adanya dugaan kasus pencurian barang milik perusahaan yang kini tengah dalam proses penanganan.

Pimpinan perusahaan di lokasi Kabil, Armunanto, membenarkan bahwa 12 karyawan tersebut belum menerima THR. Namun, ia menegaskan bahwa pembayaran bukan dibatalkan, melainkan ditangguhkan sementara.

 

“Bukan tidak dibayarkan, tetapi di-hold sementara waktu oleh manajemen sampai kasus yang ada terselesaikan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (29/3/2026).

 

Menurutnya, pembayaran THR akan dilakukan setelah proses hukum terkait kasus tersebut menemukan kejelasan dari pihak kepolisian.

 

Selain THR, perusahaan juga dikabarkan belum membayarkan gaji bulan Maret 2026 kepada karyawan yang bersangkutan. Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020, pihak manajemen tidak memberikan tanggapan lanjutan.

Mengacu pada regulasi tersebut, pekerja yang dikenakan skorsing tetap berhak menerima upah serta hak-hak lainnya selama proses berlangsung, sepanjang belum ada putusan hukum tetap.

Diketahui, 12 karyawan yang terdampak terdiri dari tujuh pekerja berstatus tetap dan lima pekerja kontrak/harian. Kondisi ini dinilai merugikan para pekerja, sehingga diharapkan adanya intervensi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau serta Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk melakukan penelusuran dan penanganan lebih lanjut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang lebih komprehensif dan berimbang.

 

Baca Lainnya

Amsakar Achmad Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Kepri 7,52 Persen, Batam Berkontribusi 66,63 Persen

7 November 2026 - 13:00 WIB

Buka Jambore PKK Batam 2026, Amsakar Ajak Kader Perkuat Soliditas dan Pemberdayaan Keluarga

7 November 2026 - 10:59 WIB

Pameran Pembangunan Batam, Amsakar Achmad Ajak Generasi Muda Melihat Kilas Balik Pembangunan Batam

7 November 2026 - 10:39 WIB

Pemko Batam Lindungi Data Pribadi dalam Layanan Publik Digital

7 November 2026 - 05:09 WIB

RSUD Embung Fatimah Batam Kembangkan LENTERA, Permudah Layanan Pendidikan dan Penelitian

6 November 2026 - 05:13 WIB

Trending di Batam