BP Batam dan UIB Jalin Kerja Sama Penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan Lepas Kontingen Karimun, Endipat Wijaya Siapkan Bonus untuk Atlet yang Berprestasi Reses di Karimun, Endipat Wijaya Perjuangkan Pendidikan hingga Ambulance Gratis Sekda Firmansyah: Mubaligh Berperan Penting Menjaga Persatuan dan Menangkal Hoaks Pemprov Kepri dan Lima Daerah Bersinergi, Siapkan 171 ASN Jadi Komponen Cadangan Pemprov Kepri Hibahkan Barang dan Kendaraan untuk Lembaga Nirlaba Sosial Kemasyarakatan, Gubernur: “Ini Wujud Komitmen Pemerintah”

Hukrim

Bareskrim Ancam Pengusaha Judi di Batam, Masih Buka Bakal Disikat

badge-check


					Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin memberikan keterangan terkait Perbesar

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin memberikan keterangan terkait

Lantaknews.com. Batam-Bareskrim Polri melontarkan peringatan keras kepada pengusaha tempat hiburan malam dan gelanggang permainan di Batam yang masih menjalankan aktivitas perjudian. Polisi menegaskan, usaha yang tetap membuka praktik judi akan menjadi sasaran penindakan.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin bahkan memberikan ultimatum langsung kepada pelaku usaha yang masih nekat menjalankan perjudian di balik kegiatan usahanya.

“Kalau tidak segera tutup, akan saya sikat,” tegas Nunung di Batam, Minggu (16/8).

Pernyataan itu disampaikan setelah Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polresta Barelang menggerebek lokasi yang diduga menjadi kasino di kawasan Nagoya, Batam, Sabtu (15/8) malam.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 21.30 WIB tersebut mengungkap aktivitas dengan struktur yang cukup lengkap. Polisi menemukan orang-orang yang diduga menjalankan berbagai fungsi, mulai dari pengelola hingga pemain.

Sebanyak 197 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari satu pihak berinisial A yang diduga berkaitan dengan pengelolaan, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran dan 96 pemain.

Dari 96 pemain, 86 orang merupakan warga negara Indonesia. Sementara 10 lainnya merupakan warga negara asing, yakni tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia.

Polisi juga menemukan uang tunai dalam jumlah besar. Sekitar Rp7,297 miliar ditemukan dalam tiga brankas, sedangkan sekitar Rp500 juta lainnya ditemukan dari aktivitas penukaran chip.

Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai sekitar Rp7,79 miliar. Uang itu kini menjadi bagian dari barang bukti yang ditelusuri penyidik.

Selain uang, petugas menyita sejumlah perangkat yang diduga digunakan dalam permainan. Barang tersebut meliputi 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan.

Sejumlah chip permainan juga dibawa untuk kepentingan penyidikan. Jumlah serta nilainya masih dihitung oleh petugas.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang tidak dilakukan dalam waktu singkat. Bareskrim mengaku telah mendalami aktivitas di lokasi selama sekitar dua hingga tiga bulan sebelum mengambil langkah penindakan.

“Penyelidikan ini sudah kita lakukan cukup lama, dua sampai tiga bulan yang lalu. Berawal dengan informasi masyarakat dan juga dari rekan-rekan media di Batam. Kami mengambil langkah penggerebekan untuk dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino,” kata Nunung.

Setelah operasi, penyidik masih mendalami hubungan antara setiap orang yang diamankan dengan aktivitas di lokasi. Termasuk pihak berinisial A yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan tempat tersebut.

Nunung memastikan pengembangan perkara belum berhenti. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam menjalankan aktivitas perjudian tersebut.

“Pasti masih ada lagi,” ujarnya.

Pihak yang dinilai memiliki peran utama dalam perkara tersebut nantinya akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan masih berlangsung. Penyidik juga terus mendalami barang bukti yang ditemukan selama operasi.

Dalam perkara ini, para pihak yang terlibat disangkakan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian.

Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman pidana untuk tindak pidana perjudian tersebut mencapai 15 tahun penjara. (Red)

Baca Lainnya

BP Batam dan UIB Jalin Kerja Sama Penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan

29 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Sekda Firmansyah: Mubaligh Berperan Penting Menjaga Persatuan dan Menangkal Hoaks

29 Oktober 2026 - 06:28 WIB

BP Batam Teken Nota Kesepakatan Pengembangan PSN Wiraraja Green Renewable Energy & Smart-Eco Industrial Park

29 Oktober 2026 - 04:55 WIB

BP Batam Matangkan Pekerjaan Teknis Jalan Gajah Mada, Pembukaan jalan Ditargetkan Sesuai Jadwal

28 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Amsakar Luncurkan DUKSTAR, Pelayanan Kependudukan Lebih Dekat ke Warga

28 Oktober 2026 - 04:27 WIB

Trending di Batam