Harmoni Asa Usung Semangat Restorasi, Tawarkan Penguatan Aspirasi dan Pengembangan Kompetensi Mahasiswa POLSRI Pesantren An Ni’mah Sagulung Terbakar, Santri Terlihat Panik dan Berhamburan Dewi Ansar Buka OKE GAS di Mapur, Perkuat Peran Keluarga Cegah Stunting DPP GEMA SILAMPARI Desak Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Infrastruktur Di Kota Lubuklinggau. Pemprov Kepri dan Kejati Kepri Perkuat Pengamanan Proyek Strategis dan Pemulihan Aset Daerah Merawat Warisan Sejarah Pulau Penyengat, Harapan Ekonomi Masyarakat Menguat

Dunia

Dapat Keringanan Hukuman, Terpidana Korupsi Mantan PM Malaysia Pindah dari Penjara ke Rumah Mewah

badge-check


					Dapat Keringanan Hukuman, Terpidana Korupsi Mantan PM Malaysia Pindah dari Penjara ke Rumah Mewah Perbesar

Lantaknews.com. Kuala Lumpur-Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, mendapat pengampunan bersyarat dari Raja Malaysia, Sultan Ibrahim Iskandar, Jumat (18/9/2026).

Keringanan hukuman ini memungkinkan Najib Razak (73 tahun) pindah dari penjara menjadi tahanan rumah.

Kontroversi muncul karena Najib Razak yang divonis penjara 12 tahun dalam skandal korupsi bernilai triliun rupiah, kini bisa menjalani sisa hukuman di rumah mewah miliknya.

Aktivis dan publik Malaysia protes atas pengampunan bersyarat tersebut.

Masyarakat kecewa karena Najib Razak yang berstatus narapidana korupsi mendapat perlakuan istimewa.

Padahal, Najib Razak terbukti bersalah terlibat korupsi yang merugikan keuangan negara dan rakyat Malaysia.

Pemberian keringanan hukuman ini juga menuai sorotan media internasional.

New York Times memberitakan, Najib Razak harus membayar denda 50 juta ringgit atau sekitar Rp 218 miliar sebagai syarat untuk mendapat keringanan hukuman.

Setelah memenuhi ketentuan bayar denda, Najib Razak diperbolehkan menyelesaikan sisa masa hukumannya di rumah.

Keputusan ini dikeluarkan oleh Raja Malaysia, Sultan Ibrahim Iskandar, yang memiliki kewenangan unilateral untuk memberikan pengampunan dan keringanan hukuman.

Najib Razak melalui kuasa hukumannya telah “berjuang” dua tahun untuk bisa menjalani sisa hukumannya di rumah.

Mega Korupsi

Najib Razak merupakan salah satu tokoh paling berkuasa di Malaysia, sebelum jatuh dari kursi jabatannya.

Ia kemudian masuk penjara karena terbukti bersalah dalam kasus mega korupsi tahun 2020.

Najib Razak terlibat skandal penyelewengan dana perusahaan investasi milik negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Skandal yang melibatkan dana miliaran dollar AS itu juga memicu proses hukum di Amerika Serikat, karena keterlibatan bank investasi Goldman Sachs.

Tahun 2020, Najib Razak dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit (sekitar Rp 917 miliar) berdasarkan nilai uang saat ini.

Pada 2024, Raja Malaysia sebelumnya, Sultan Abdullah, memangkas masa hukuman Najib Razak menjadi enam tahun.

Dendanya juga dikurangi menjadi 50 juta ringgit.

Beberapa pihak yang terlibat kasus 1MDB ini juga masuk penjara dan kena denda.

Anatara lain Roger Ng, mantan bankir Goldman Sachs.

Roger dinyatakan bersalah atas kasus suap dan pencucian uang oleh hakim federal AS pada 2023, Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Warga Kritik dan Protes 

Keputusan Sultan Ibrahim memberikan keringanan hukuman kepada Najib Razak memicu kritik dan protes warga Malaysia.

Warga menilai, elite politik di Malaysia mendapat perlakuan istimewa.

Warga berpendapat, Malaysia memiliki sistem peradilan dua tingkat.

Tingkat pertama, untuk orang kaya dan berkuasa.

Tingkat kedua, untuk masyarakat biasa

Baca Lainnya

AS Tambah Kekuatan Militer di Timur Tengah, Jumlah Kapal Perang Puluhan

22 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Anggota Parlemen Malaysia Kalam Salan Sampaikan Pesan Berbahasa Jawa kepada Prabowo soal Kabut Asap Karhutla

22 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Anies Baswedan Terima Freedom of the City of London, Setara Winston Churchill

17 Oktober 2026 - 02:24 WIB

Di Balik Gemerlap K-Pop: Mengapa Puluhan Ribu Warga Korea Selatan Memilih Berislam?

14 Oktober 2026 - 09:13 WIB

Serangan Houthi Hantam Bandara Riyadh, 12 Orang Tewas dan Ratusan Terluka

11 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Trending di Dunia