Iklan Motor Dicatut, Penjual dan Pembeli Dipertemukan dalam Modus Penipuan Segitiga APBK Aceh Tamiang 2025 Disetujui, Belanja Terealisasi 89,76 Persen Terjebak Penipuan Segitiga Motor, Warga DKI Jakarta Kehilangan Rp17,7 Juta Paripurna DPR RI Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU, Mendagri: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Pemerintahan Daerah Ketua DPRD Lingga Menghadiri Pembukaan Turnamen Berjung Cup II Musda V MUI Kepri, KH Imran Effendy Hasibuan Terpilih Jadi Ketua MUI Kepri

Aceh

APBK Aceh Tamiang 2025 Disetujui, Belanja Terealisasi 89,76 Persen

badge-check


					APBK Aceh Tamiang 2025 Disetujui, Belanja Terealisasi 89,76 Persen Perbesar

Lantaknews.com. Aceh Tamiang-Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025 akhirnya disetujui DPRK Aceh Tamiang untuk ditetapkan menjadi qanun. Dalam laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,23 triliun, sementara belanja terealisasi Rp1,17 triliun atau 89,76 persen dari anggaran.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna V DPRK Aceh Tamiang di Ruang Sidang Utama DPRK, Senin (21/9/2026), setelah lima fraksi menyampaikan pendapat akhirnya.

Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail, SE.I., mengatakan rancangan qanun tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBK 2025 dan menjadi penjabaran dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Aceh Tamiang yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1.230.246.794.302,96 atau 100,93 persen dari target. Sementara realisasi belanja tercatat Rp1.174.177.476.159,63 atau 89,76 persen dari total anggaran belanja.

Pada sisi pembiayaan, realisasi pembiayaan netto tercatat sebesar Rp89.180.808.251.

Menurut Ismail, pembahasan bersama Badan Anggaran dan fraksi-fraksi DPRK juga menghasilkan berbagai masukan dan saran untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah.

“Berbagai masukan dan saran yang disampaikan anggota dewan untuk perbaikan serta peningkatan kinerja pemerintah daerah akan ditindaklanjuti,” ujar Ismail.

Ia juga menyebut temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI telah ditindaklanjuti melalui action plan oleh perangkat daerah terkait.

Langkah tersebut, kata dia, menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir, DPRK Aceh Tamiang menyetujui rancangan qanun tersebut untuk ditetapkan menjadi qanun. Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.3.2/13/2026.

Kesepakatan bersama kemudian ditandatangani Wakil Bupati Aceh Tamiang dan Ketua DPRK Aceh Tamiang.

Berita acara persetujuan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk menjalani proses lebih lanjut sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi qanun.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala SKPK, kepala OPD, unsur Forkopimcam, pimpinan instansi vertikal dan undangan lainnya. (Red)

Baca Lainnya

Ziarah Makam Raja Pedir, Kapolres Pidie Bersama Forkopimda Kenang Sejarah di Hari Jadi Pidie ke-515

18 September 2026 - 08:30 WIB

Kawal Pentas Remaja Masjid 2026, Farih Mumtaza Desak Elemen Negeri di Langsa Bersatu!

13 September 2026 - 09:50 WIB

Komisaris PT Pertamina Arun Gas (PAG) Dukung PKRM PRIMA DMI Langsa 2026. Wanda Assyura: remaja masjid harus diberi ruang untuk berkreasi.

12 September 2026 - 09:44 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Langsa Siap Berkolaborasi Sukseskan Festival PKRM PRIMA DMI

11 September 2026 - 01:38 WIB

Sekretaris Umum HISSI Aceh Apresiasi dan Dukung Penuh PKRM PRIMA DMI Langsa

11 September 2026 - 01:35 WIB

Trending di Aceh