Lantaknews.com. Surabaya-1 Juli 2026, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Tedy Wibisono, menghadiri secara langsung Kegiatan Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal untuk Mewujudkan Tata Kelola Keimigrasian yang Bersih, Transparan, dan Akuntabel yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan integritas aparatur, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan keimigrasian.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh para pimpinan satuan kerja dan jajaran keimigrasian dari berbagai wilayah Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan internal sebagai salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi keimigrasian. Melalui penyampaian materi oleh narasumber yang berkompeten, peserta memperoleh penguatan mengenai implementasi tata kelola yang bersih, transparan, akuntabel, serta penguatan budaya integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Dalam kegiatan tersebut, berbagai materi disampaikan terkait penguatan sistem pengawasan internal, manajemen risiko, pencegahan pelanggaran, serta optimalisasi peran seluruh jajaran dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi landasan penting dalam mewujudkan organisasi yang profesional, adaptif, dan dipercaya masyarakat.
Kehadiran Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Tedy Wibisono, mencerminkan komitmen institusi dalam mendukung implementasi kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Penguatan kepatuhan internal diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang berkomitmen untuk terus mengimplementasikan nilai-nilai integritas dan kepatuhan dalam setiap pelaksanaan tugas. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan pelayanan publik yang semakin profesional, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Red)











