BP Batam Uji Sistem Subdrain di 18 Titik Rawan Genangan Batam Center Perangkat Daerah Pemprov Kepri Didorong Percepat Pengaduan melalui SP4N-LAPOR Gubernur Ansar Apresiasi Nurus Solichin, Emban Amanah Baru sebagai Kakanwil BPN Riau Kabut Asap Melanda Batam, Berikut Imbauan Pemerintah Ketum Generasi Merdeka,Pergantian Menkeu Jadi Momentum Perkuat Pengelolaan Keuangan Negara hingga Desa Polresta Barelang Ungkap Dua Perkara dalam Kericuhan Setokok, Kapolresta Ajak Masyarakat Jaga Batam Tetap Kondusif

Advetorial

Wali Kota Batam Respons Cepat Dugaan Limbah B3 PT Logam Internasional Jaya, Minta Media Ajukan Laporan Resmi

badge-check


					Wali Kota Batam Respons Cepat Dugaan Limbah B3 PT Logam Internasional Jaya, Minta Media Ajukan Laporan Resmi Perbesar

Lantaknews.com. Batam-Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, merespons cepat laporan tim awak media terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Logam Internasional Jaya, perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Batu Aji, Kelurahan Tanjung Uncang.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada jumat (17/4), tim media memaparkan sejumlah temuan di lapangan. Temuan tersebut mencakup dugaan kebakaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), aktivitas keluar-masuk kontainer yang diduga mengangkut limbah B3, serta indikasi bahwa perusahaan belum mengantongi izin operasional secara lengkap.

Selain itu, informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan kekurangan perizinan yang diungkap oleh salah satu penyidik lingkungan hidup melalui anggota DPRD Kota Batam. Meski demikian, perusahaan disebut masih beroperasi secara aktif.

Menanggapi laporan tersebut, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi atas peran media dalam menyampaikan informasi kepada pemerintah. Ia menilai laporan tersebut penting sebagai bagian dari fungsi kontrol publik terhadap aktivitas industri di Batam.

“Ini bagus informasinya, nanti akan saya panggil dinas terkait,” ujar Amsakar.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa laporan tersebut perlu dilengkapi secara administratif agar dapat ditindaklanjuti secara resmi. Pemerintah, menurutnya, membutuhkan laporan tertulis disertai bukti pendukung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Lebih bagus lagi jika disampaikan melalui surat resmi disertai bukti-bukti yang dimiliki,” tegasnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, tim awak media berencana akan mengajukan laporan resmi kepada Pemerintah Kota Batam pada Senin, 20 April 2026. Langkah ini diambil guna mendorong adanya pemeriksaan serta pengawasan lebih lanjut terhadap aktivitas PT Logam Internasional Jaya.

Kasus ini berpotensi menjadi perhatian serius, mengingat pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan dapat berdampak besar terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat di sekitar kawasan industry.

Redaksi : JN
Editor : AKM

Baca Lainnya

BP Batam Uji Sistem Subdrain di 18 Titik Rawan Genangan Batam Center

16 September 2026 - 02:53 WIB

Kabut Asap Melanda Batam, Berikut Imbauan Pemerintah

16 September 2026 - 01:45 WIB

Polresta Barelang Ungkap Dua Perkara dalam Kericuhan Setokok, Kapolresta Ajak Masyarakat Jaga Batam Tetap Kondusif

15 September 2026 - 16:05 WIB

Amsakar Buka Peluang UMKM Batam Tembus Pasar Lebih Luas

15 September 2026 - 15:11 WIB

BP Batam Dorong Penataan Estetika Kota, Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun

15 September 2026 - 11:20 WIB

Trending di Batam