APBK Aceh Tamiang 2025 Disetujui, Belanja Terealisasi 89,76 Persen Terjebak Penipuan Segitiga Motor, Warga DKI Jakarta Kehilangan Rp17,7 Juta Paripurna DPR RI Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU, Mendagri: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Pemerintahan Daerah Ketua DPRD Lingga Menghadiri Pembukaan Turnamen Berjung Cup II Musda V MUI Kepri, KH Imran Effendy Hasibuan Terpilih Jadi Ketua MUI Kepri Abdul Kohar Ruslan: UU Reforma Agraria Disahkan, Anak Muda Harus Ikut Memastikan Keadilan Agraria

Nasional

Surya Paloh Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, NasDem Siap Hadapi Risikonya

badge-check


					Surya Paloh Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, NasDem Siap Hadapi Risikonya Perbesar

Lantaknews.com. Jakarta-Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dinaikkan menjadi 7 persen, Usulan itu disampaikan di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Surya mengatakan NasDem mendorong kenaikan ambang batas untuk mempersempit jumlah partai politik yang masuk DPR. Menurut dia, penyederhanaan partai di parlemen dinilai dapat membuat proses demokrasi lebih efektif.

“NasDem mendorong selected party agar demokrasi lebih efektif,” kata Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.

Usulan tersebut tetap disampaikan meski Surya mengakui elektabilitas NasDem dalam sejumlah survei berada di kisaran 4 persen. Artinya, jika angka 7 persen benar-benar diterapkan, NasDem juga menghadapi kemungkinan tidak memenuhi syarat untuk memperoleh kursi DPR.

Surya menyebut sikap tersebut sebagai pilihan politik partainya dalam melihat kepentingan sistem demokrasi secara lebih luas.

“Kalau hasilnya berbeda, suara terbanyak tetap menentukan,” ujarnya.

Ia juga meminta pembahasan revisi UU Pemilu menjadi salah satu prioritas karena aturan tersebut berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Pemilu berikutnya. Surya berharap pembahasan dapat diselesaikan lebih cepat.

Saat ini, ketentuan dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menetapkan ambang batas minimal 4 persen suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi DPR.

Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan norma tersebut konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, dengan catatan besaran ambang batas perlu diubah berdasarkan sejumlah pertimbangan yang ditetapkan MK.

Karena itu, angka baru parliamentary threshold menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Pandangan partai politik sejauh ini belum seragam. Gerindra menyatakan mendukung angka 5 persen. PDIP juga menilai 5 persen sebagai angka yang dapat digunakan untuk penyederhanaan partai. Sementara PAN menyatakan keberatan apabila ambang batas dinaikkan di atas 4 persen karena menilai ada persoalan terkait putusan MK.

Perbedaan tersebut membuat pembahasan angka ambang batas masih terbuka. Usulan NasDem sebesar 7 persen kini menjadi salah satu angka yang ikut diperdebatkan dalam penyusunan aturan Pemilu mendatang. (Red)

Baca Lainnya

Paripurna DPR RI Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU, Mendagri: Perkuat Kepastian Hukum Tata Kelola Pemerintahan Daerah

22 September 2026 - 21:49 WIB

Pasca Isu Nusron Reshuffle Kembali Menguat, Ahmad Doli Kurnia Paling Relevan Jadi Pengganti

21 September 2026 - 14:02 WIB

Setelah Peresmian Lima Kodam Baru, Berlanjut Pelantikan Pangdam di Monas

21 September 2026 - 13:52 WIB

Presiden Lantik Pangdam Kepri di Monas, Kodam ‘Hang Tuah’ Bermarkas Di Pinang?

21 September 2026 - 13:48 WIB

Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

20 September 2026 - 13:50 WIB

Trending di Hukrim