Diskominfo Tanjungpinang Edukasi Masyarakat Kenali Modus Love Scamming Terima Kunjungan Komisi III DPRD Karimun. Ahmad Yani: Berbagi Praktik Baik Bahas Pengelolaan Limbah B3 Gelar Rakor TPID, Wawako Raja Ariza: Fenomena El Nino Memengaruhi Distribusi Pasokan dan Inflasi Daerah Disdik Tanjungpinang Persiapkan Program Seragam Gratis bagi Siswa Baru Gerak Jalan Proklamasi 2026 Gunakan Penilaian Online, Hasil Lomba Langsung Terekap Menolak Klaim Perluasan Kampung Tua Batu Merah Yang Mencederai Kepastian Hukum Dan Hak Sah PT Sosor Tala Jaya

Nasional

Breaking News! Pemerintah Resmi Tetapkan WFH Setiap Hari Jumat bagi ASN

badge-check


					Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Perbesar

Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

LantakNews.Com. Jakarta-Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku untuk instansi pusat maupun daerah sebagai bagian dari langkah penghematan energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa penerapan WFH dilakukan satu hari dalam sepekan. “Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

 

Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Aturan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menekan konsumsi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM), yang terdampak lonjakan harga akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

 

Sebelum ditetapkan, pemerintah disebut telah melakukan kajian mendalam bersama lintas kementerian. Rencana penerapan WFH satu hari dalam sepekan ini sebelumnya juga telah diungkap Airlangga usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta, pada 19 Maret 2026.

 

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan teknis sekaligus sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan WFH harus tepat sasaran, yakni untuk mengurangi mobilitas dan konsumsi BBM, bukan menjadi hari libur tambahan.

 

“Kita berharap tentu WFH ini tidak lantas kemudian mendorong para ASN justru untuk keluar rumah. Jadi Kemendagri akan merumuskan aturan teknis agar WFH ini sesuai dengan sasarannya, menghemat energi, bukan kemudian malah jadi hari libur,” kata Bima.

 

Lebih lanjut, Bima mengungkapkan bahwa penetapan hari Jumat sebagai pelaksanaan WFH telah melalui kajian komprehensif. Sebelumnya sempat muncul usulan agar WFH tidak dilakukan pada hari Senin atau Jumat guna menghindari potensi libur panjang. Namun, pemerintah memastikan keputusan yang diambil telah mempertimbangkan berbagai aspek.

 

Aturan teknis lebih rinci nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang akan segera diterbitkan. Pemerintah juga akan melakukan pemantauan terhadap implementasi kebijakan ini di seluruh instansi pemerintahan.

Baca Lainnya

Pemprov Kepri Bangun Kanal Banjir di Kampung Purwodadi Bintan Timur

28 Juli 2026 - 14:38 WIB

Harlah ke-62 PII Wati, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri

26 Juli 2026 - 15:34 WIB

Heboh, Kejaksaan Agung Hentikan Pengumpulan Data MBG, Kenapa?

14 Juli 2026 - 05:59 WIB

Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolri, Pererat Solidaritas TNI-Polri

13 Juli 2026 - 21:12 WIB

Kenapa Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Cuci Uang, Ini Penyebabnya

13 Juli 2026 - 19:40 WIB

Trending di Hukrim