Ansar Ahmad Hadiri Pelantikan DPD Pengajian Al-Hidayah Kepri, Dewi Ansar Pimpin Periode 2025-2030 Porprov VI Kepri 2026 Dimulai, Ajang Lahirnya Atlet Berprestasi di Tingkat Nasional Karimun Dominasi Cabor Barongsai Porprov VI Kepri 2026, Borong Lima Medali Emas Tim Futsal Tanjungpinang Taklukkan Lingga 5-0 pada Penyisihan Porprov VI Kepri 2026 20 ASN Pemko Tanjungpinang Tuntaskan PKA XII, Tiga Peserta Raih Peringkat Teratas Wali Kota Lis Darmansyah: Porprov Jadi Momentum Memajukan Woodball dan Mempererat Persaudaraan

Tanjungpinang

Teken Pakta Antinarkoba, Wawako Raja Ariza Tolak Peredaran Narkoba di Tanjungpinang

badge-check


					Teken Pakta Antinarkoba, Wawako Raja Ariza Tolak Peredaran Narkoba di Tanjungpinang Perbesar

Lantaknews.com. Kota Tanjungpinang – Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza menandatangani pakta integritas antinarkoba P4GN bersama jajaran Forkopimda dan pengelola tempat hiburan malam di Kota Tanjungpinang, Selasa (1/9/2026).

Penandatanganan berlangsung di Command Center Polresta Tanjungpinang setelah Raja Ariza mengikuti konferensi pers pengungkapan 800 kilogram ketamin hydrochloride (HCl) melalui jalur laut secara virtual.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam operasi gabungan Bareskrim Polri, BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepri.

Pakta integritas turut ditandatangani Kapolresta Tanjungpinang, Dandim 0315, Danlanud Raja Haji Fisabilillah, Kepala Kejaksaan Negeri, Danlanal, Danwing Udara 1, Kepala BNNK, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Loka POM, Ketua MUI, LAM serta pengelola tempat hiburan malam Majestic, Api Biru dan Laut Jaya.

Raja Ariza menyatakan Pemko Tanjungpinang bersama Forkopimda dan jajaran Polresta mendukung kesepakatan tersebut, terutama komitmen pengelola tempat hiburan untuk menolak penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Kita bersama-sama mendukung pakta integritas dan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama, terutama pihak-pihak pengusaha tempat hiburan,” kata Raja Ariza.

Menurutnya, seluruh pihak sepakat menolak kegiatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Kita sepakat menolak apa pun kegiatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obat terlarang itu,” ujarnya.

Raja Ariza turut mengapresiasi aparat atas pengungkapan 800 kilogram ketamin melalui jalur laut.

“Kita apresiasi aparat dalam melakukan penindakan dan pengungkapan sebagaimana yang kita lihat tadi, sekitar 800 kilogram,” ucapnya.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan tempat hiburan malam tetap dapat beroperasi selama tidak melanggar aturan. Namun, tempat tersebut tidak boleh menjadi lokasi peredaran narkotika.

“Tempat hiburan yang tidak ada pelanggaran, ya memang itu salah satu untuk ekonomi. Tapi kalau ada peredaran narkotika, tidak diperbolehkan,” tuturnya.

Indra juga meminta tiga pengelola tempat hiburan yang hadir dalam kegiatan tersebut ikut menjaga lingkungan usahanya dari narkoba.

“Kita sama-sama berkomitmen. Tidak ada kata toleransi, sekecil apa pun. Haram hukumnya ada peredaran narkoba di Tanjungpinang,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Syofian Rida menegaskan pengawasan terhadap peredaran narkotika di lapangan tetap dilakukan. Menurutnya, polisi akan menindaklanjuti setiap temuan peredaran maupun indikasi penyalahgunaan narkotika.

“Selagi di situ ada ditemukan peredaran atau indikasi-indikasi, pasti akan kita susul,” pungkasnya. (Red)

 

Baca Lainnya

Karimun Dominasi Cabor Barongsai Porprov VI Kepri 2026, Borong Lima Medali Emas

2 November 2026 - 10:26 WIB

Tim Futsal Tanjungpinang Taklukkan Lingga 5-0 pada Penyisihan Porprov VI Kepri 2026

2 November 2026 - 10:22 WIB

20 ASN Pemko Tanjungpinang Tuntaskan PKA XII, Tiga Peserta Raih Peringkat Teratas

2 November 2026 - 10:17 WIB

Wali Kota Lis Darmansyah: Porprov Jadi Momentum Memajukan Woodball dan Mempererat Persaudaraan

2 November 2026 - 10:14 WIB

Pemko Batam Perluas Layanan Pendaftaran Parkir Berlangganan, Bisa di BCS dan Kantor Wali Kota

2 November 2026 - 04:59 WIB

Trending di Batam