Bimba Happy Smart Cabang Karawang Resmi Dibuka, Dorong Pendidikan Anak yang Menyenangkan Maluku Utara Diusulkan Jadi Calon Tuan Rumah Muktamar Nasional PII Amsakar ke KAHMI: Mari Bergerak Bersama Membangun Batam Amsakar Ikut Jalan dan Senam Bersama Ribuan Warga Batu Ampar, Tekankan Pentingnya Kekompakan Amsakar Ikut Jalan dan Senam Bersama Ribuan Warga Batu Ampar, Tekankan Pentingnya Kekompakan Dato’ Laksmana T. Sofiyan Siap Dampingi Dato’ Panglima Sulung Gaungkan Semangat Anak Melayu melalui LMB

Hukrim

Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok

badge-check


					Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok Perbesar

Lantaknews.com. Padang-Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan emas ilegal pertama di Kota Solo. Kasus ini melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial A yang berusia sekitar 39 tahun.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung dalam acara doorstop usai konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah serta para awak media cetak, online dan elektronik.

Kombes Pol Susmelawati Rosya menjelaskan bahwa pelaku A saat ini telah diamankan dan sedang dalam tahap pengembangan lebih lanjut oleh tim gabungan bersama instansi terkait.

“Tindak pidana pertama emas ilegal ini di Solok Kota. Ini pelakunya adalah seorang WNA warga negara India berinisial A, kemudian berumur kira-kira 39 tahun. Yang bersangkutan sudah diamankan ya saat ini dan sedang dalam proses pengembangan oleh timsus.”

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Octa Rahmansyah, membeberkan modus operandi yang digunakan oleh jaringan internasional tersebut. Tersangka A diketahui membeli emas murni dari daerah tambang, yang kemudian penjualannya dihubungkan dengan jaringan pemodal asal Malaysia.

“Jadi untuk modus operandi, yang bersangkutan ini membeli emas dari daerah tambang, kemudian dibeli murnikan. Kemudian emas ini nanti ada yang membeli yaitu dari Malaysia, ada kurir sendiri,” ungkap AKBP Octa Rahmansyah.

AKBP Octa menambahkan, pemodal di Malaysia menggunakan sistem pengiriman berjenjang dengan mengutus 2 hingga 3 orang kurir yang tidak saling kenal untuk menyerahkan barang ke Indonesia. Meskipun pelaku tinggal di Indonesia menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) karena telah beristri dan memiliki anak di wilayah tersebut, penyidik masih mendalami jaringan luas dan aliran transaksi yang nilainya tergolong besar.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti emas murni dengan skala signifikan, di mana dalam penangkapan terbaru jumlahnya mencapai kurang lebih 1,5 kg hingga 2 kg yang dijual dalam jangka waktu setiap dua hari.

Polda Sumbar menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan secara profesional, dengan dibarengi koordinasi intensif bersama pihak imigrasi, pabean, serta kedutaan besar terkait mengingat keterlibatan jaringan luar negeri. (Red)

Baca Lainnya

Bimba Happy Smart Cabang Karawang Resmi Dibuka, Dorong Pendidikan Anak yang Menyenangkan

13 September 2026 - 09:09 WIB

Ketua GARDA Nugraha Apreledi: Gerakan Rakyat & Pemuda Menyikapi Terkait Bonus Atlet Porprov Tahun 2025 tak Kunjung Dicairkan

13 September 2026 - 02:48 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Langsa Siap Berkolaborasi Sukseskan Festival PKRM PRIMA DMI

11 September 2026 - 01:38 WIB

Sekretaris Umum HISSI Aceh Apresiasi dan Dukung Penuh PKRM PRIMA DMI Langsa

11 September 2026 - 01:35 WIB

Semarak Memperingati Maulid, KKN Desa Dewi Sri Melaksanakan Pekan Kreativitas Anak Islami asah potensi dan Nilai Keislamaan Anak

10 September 2026 - 08:20 WIB

Trending di Regional