Generasi Merdeka Hadir di Tengah Warga Cilegon,Erupsi Anak Gunung Krakatau Bagikan Masker dan Nasi Kotak, Hadir Jumat Berkah Musancab PKB Brebes: Meneguhkan Kemenangan Politik Tahun 2029 HIMASAL Brebes dalam Tarikan Nafas Khidmat Masyayekh Lirboyo Mengenal Prof Dr Suwendi Sang Pejuang Pendidikan Keagamaan di Nusantara. Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan Komisaris PT Pertamina Arun Gas (PAG) Dukung PKRM PRIMA DMI Langsa 2026. Wanda Assyura: remaja masjid harus diberi ruang untuk berkreasi.

Tanjungpinang

Disdagin Tanjungpinang Klarifikasi Status Bantuan Kontainer bagi PKL

badge-check


					Disdagin Tanjungpinang Klarifikasi Status Bantuan Kontainer bagi PKL Perbesar

Lantaknews.com. Kota Tanjungpinang – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang memberikan klarifikasi terkait bantuan kontainer bagi pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya beraktivitas di kawasan Tepi Laut.
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, menjelaskan bahwa bantuan kontainer tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam melakukan penataan kawasan sekaligus memberikan sarana pendukung bagi PKL untuk menjalankan aktivitas usaha.
“Kontainer tersebut diperuntukkan bagi PKL yang sebelumnya berjualan di kawasan Tepi Laut. Bantuan diberikan melalui mekanisme hibah kepada penerima yang telah ditetapkan sesuai ketentuan,” jelas Riany. Jumat (21/08/2026).
Ia menegaskan, setelah proses serah terima dilaksanakan sesuai dokumen hibah, kontainer tersebut bukan lagi fasilitas operasional yang dikelola sehari-hari oleh Disdagin sebagai aset pemerintah. Tanggung jawab untuk menjaga, menggunakan dan memanfaatkan bantuan sesuai peruntukannya berada pada penerima hibah.
Menurut Riany, sebelum bantuan diserahkan, calon penerima juga telah menyatakan kesediaan menerima dan memanfaatkan bantuan tersebut. Komunikasi dengan para pedagang turut dilakukan, termasuk mengenai fleksibilitas lokasi pemanfaatan kontainer.
“Pemanfaatannya tidak harus secara kaku berada di satu titik tertentu di kawasan Tepi Laut. Apabila kondisi di lapangan mengharuskan penerima memanfaatkan kontainer di lokasi lain, pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang sesuai ketentuan dan tidak melanggar aturan penataan kawasan,” ujarnya.
Terkait adanya kontainer yang saat ini belum dimanfaatkan secara optimal, Riany menyebut kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai proyek mangkrak maupun aset pemerintah yang terbengkalai. Status kontainer harus dilihat berdasarkan dokumen hibah dan proses serah terima yang telah dilaksanakan.
“Kalau ada yang belum dimanfaatkan secara optimal, tentu menjadi perhatian kami. Disdagin akan terus melakukan pembinaan dan komunikasi dengan penerima agar bantuan tersebut benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan program,” katanya.
Riany juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan dari media maupun masyarakat. Namun, ia berharap pemberitaan terkait program pemerintah dapat mengacu pada data dan dokumen yang lengkap agar informasi yang diterima masyarakat tetap objektif dan berimbang.
“Ukuran keberhasilan program tidak hanya dilihat dari kondisi kontainer pada hari ini, tetapi juga dari proses pengadaan, penetapan penerima, dasar pemberian hibah, dokumen serah terima serta komitmen penerima dalam memanfaatkan bantuan,” tegas Riany.
Disdagin Kota Tanjungpinang, lanjutnya, siap memberikan data dan dokumen yang dapat dibuka sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan memastikan program bantuan pemerintah tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (Redaksi)

Baca Lainnya

Mulai 7 September 2026, Bank Pekreditan Rakyat Bestari Bertransformasi Menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda)

11 September 2026 - 17:46 WIB

Kualitas Udara Tanjungpinang Masih Kategori Sedang, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

11 September 2026 - 07:45 WIB

Wamenkes II Tinjau CKG Terintegrasi Skrining TBC di Tanjungpinang

11 September 2026 - 07:41 WIB

81 Tahun Mengudara, Pemko Tanjungpinang Apresiasi RRI Hadir Menjadi Ruang Informasi Dan Dekat Dengan Masyarakat

11 September 2026 - 07:35 WIB

Wali Kota Lis Darmansyah Kukuhkan Direksi dan Komisaris Periode 2026–2031, BPR Bestari Luncurkan Logo Baru

10 September 2026 - 14:20 WIB

Trending di Tanjungpinang