Generasi Merdeka Hadir di Tengah Warga Cilegon,Erupsi Anak Gunung Krakatau Bagikan Masker dan Nasi Kotak, Hadir Jumat Berkah Musancab PKB Brebes: Meneguhkan Kemenangan Politik Tahun 2029 HIMASAL Brebes dalam Tarikan Nafas Khidmat Masyayekh Lirboyo Mengenal Prof Dr Suwendi Sang Pejuang Pendidikan Keagamaan di Nusantara. Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan Komisaris PT Pertamina Arun Gas (PAG) Dukung PKRM PRIMA DMI Langsa 2026. Wanda Assyura: remaja masjid harus diberi ruang untuk berkreasi.

Tanjungpinang

Kadiskominfo Imbau Aktivitas Penimbunan Lahan di Tanjungpinang Penuhi Perizinan

badge-check


					Kadiskominfo Imbau Aktivitas Penimbunan Lahan di Tanjungpinang Penuhi Perizinan Perbesar

Lantaknews.com. Kota Tanjungpinang — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengimbau masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan aktivitas penimbunan maupun pemanfaatan lahan agar memastikan seluruh persyaratan administrasi dan perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang yang memasang PPNS Line pada lokasi aktivitas penimbunan lahan di Jalan R.E. Martadinata Km 6–Kijang Lama, depan eks Wisma Bintan Asoka, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat (21/8/2026).
Teguh mengatakan, pengawasan terhadap aktivitas penimbunan lahan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang menjaga ketertiban dan memastikan setiap kegiatan pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan.
“Untuk aktivitas penimbunan lahan, kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar terlebih dahulu memastikan seluruh perizinan dan persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi. Jangan sampai kegiatan sudah berjalan, tetapi aspek administrasi dan perizinannya belum selesai,” ujar Teguh.
Menurutnya, pemasangan PPNS Line oleh Satpol PP merupakan bagian dari proses pengawasan dan pemeriksaan. Tindakan tersebut tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, namun dilakukan untuk memastikan status dan kelengkapan administrasi kegiatan di lokasi.
“Pemasangan PPNS Line merupakan langkah pengawasan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai hasil di lapangan serta kewenangan perangkat daerah terkait,” jelasnya.
Teguh menambahkan, Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mendorong agar kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan dilakukan secara tertib sejak awal, termasuk memenuhi ketentuan perizinan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
“Kita ingin kegiatan pembangunan tetap berjalan, tetapi tentunya harus mengikuti aturan. Dengan memastikan perizinan dan persyaratan dipenuhi sejak awal, kita dapat mencegah persoalan dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” pungkasnya. (Redaksi)

Baca Lainnya

Mulai 7 September 2026, Bank Pekreditan Rakyat Bestari Bertransformasi Menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda)

11 September 2026 - 17:46 WIB

Kualitas Udara Tanjungpinang Masih Kategori Sedang, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

11 September 2026 - 07:45 WIB

Wamenkes II Tinjau CKG Terintegrasi Skrining TBC di Tanjungpinang

11 September 2026 - 07:41 WIB

81 Tahun Mengudara, Pemko Tanjungpinang Apresiasi RRI Hadir Menjadi Ruang Informasi Dan Dekat Dengan Masyarakat

11 September 2026 - 07:35 WIB

Wali Kota Lis Darmansyah Kukuhkan Direksi dan Komisaris Periode 2026–2031, BPR Bestari Luncurkan Logo Baru

10 September 2026 - 14:20 WIB

Trending di Tanjungpinang