Temuid Indonesia Resmi Berbadan Hukum, Buka Pintu Kolaborasi Untuk Anak Muda Se-Indonesia Sejumlah Kontingen Melaju ke Semifinal Sepak Takraw Porprov VI Kepri 2026 Gol Hafidl Menit ke-63 Antar Tanjungpinang Menang 1-0 atas Anambas Teguh Susanto Kalungkan Medali, Apresiasi Prestasi Atlet Barongsai Porprov VI Kepri Ansar Ahmad Hadiri Pelantikan DPD Pengajian Al-Hidayah Kepri, Dewi Ansar Pimpin Periode 2025-2030 Porprov VI Kepri 2026 Dimulai, Ajang Lahirnya Atlet Berprestasi di Tingkat Nasional

Tanjungpinang

Lakukan Pengurugan Ilegal, Pemko Hentikan Langkah Jodi

badge-check


					Lakukan Pengurugan Ilegal, Pemko Hentikan Langkah Jodi Perbesar

LantakNews.com, Kota Tanjungpinang-Pemerintah Kota Tanjungpinang secara resmi menyatakan kegiatan pengurugan atau penimbunan lahan di Kampung Melayu, Kelurahan Melayu Kota Piring, adalah kegiatan ilegal dan diperintahkan untuk dihentikan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi lintas OPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Tanjungpinang, Kamis (20/8).

Berdasarkan hasil penelusuran pihak-pihak terkait, diketahui bahwa penimbunan lahan di Kampung Melayu masuk dalam kategori penyiapan lahan. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang menyatakan kegiatan tersebut sama sekali tidak mengantongi Dokumen Lingkungan yang dipersyaratkan.
“Ada pelanggaran administratif di atas kegiatan penimbunan lahan di Kampung Melayu. Kegiatan tersebut tidak memiliki izin, dan kita perintahkan untuk segera dihentikan. Semoga hal ini jadi pembelajaran bagi masyarakat, agar tidak serampangan melakukan kegiatan penimbunan lahan,” kata Zulhidayat.

Kepemilikan izin lingkungan dalam aktivitas pembangunan, ucap Sekda, diperlukan untuk memberikan jaminan keselamatan lingkungan di sekitar aktivitas. Sebagai upaya dan instrumen pengendalian untuk mencegah dampak negatif sebelum kegiatan fisik atau operasional usaha dijalankan.

Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Kota Tanjungpinang Irwan Yakub mengatakan, Jodi selaku pelaku penimbunan telah melanggar Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Penimbunan atau pengurugan tanpa dilengkapi perizinan instansi terkait, lanjut Yakub, dapat membahayakan orang lain dan lingkungan.
“Pemilik lahan dan pihak yang melakukan penimbunan, tidak dapat memastikan kapan akan melaksanakan kegiatan fisik usaha yang akan dibangunnya di lahan yang ditimbun. Tidak ada dokumen lingkungan yang dimiliki, tapi sudah melakukan kegiatan. Ini membahayakan masyarakat sekitar, dan lingkungan. Kita akan memasang PPNS Line, dan meningkatkan intensitas pengawasan,” ungkap Yakub.

Demi memastikan penghentian kegiatan ilegal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang juga diinstruksikan untuk memasang segel PPNS Line, dan mengawasi aktivitas di lokasi tersebut. Terlebih aktivitas penimbunan lahan di lokasi tersebut telah menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
“Kita tidak menghalangi atau menghambat kegiatan usaha masyarakat. Silakan urus dan lengkapi perizinan yang diperlukan sebelum menjalankan aktivitas. Dalam kasus ini, kita menemukan adanya pelanggaran, dan secara tegas minta agar kegiatan dihentikan. Satpol PP diminta melakukan pengawasan intensif. Tidak hanya di lokasi yang dilaporkan, tapi juga terhadap kegiatan-kegiatan sejenis lainnya,” tegas Zulhidayat. (Red)

Baca Lainnya

Sejumlah Kontingen Melaju ke Semifinal Sepak Takraw Porprov VI Kepri 2026

2 November 2026 - 15:19 WIB

Gol Hafidl Menit ke-63 Antar Tanjungpinang Menang 1-0 atas Anambas

2 November 2026 - 15:14 WIB

Teguh Susanto Kalungkan Medali, Apresiasi Prestasi Atlet Barongsai Porprov VI Kepri

2 November 2026 - 15:09 WIB

Ansar Ahmad Hadiri Pelantikan DPD Pengajian Al-Hidayah Kepri, Dewi Ansar Pimpin Periode 2025-2030

2 November 2026 - 11:11 WIB

Porprov VI Kepri 2026 Dimulai, Ajang Lahirnya Atlet Berprestasi di Tingkat Nasional

2 November 2026 - 11:03 WIB

Trending di Kepulauan Riau