Menu

Mode Gelap
Batam Tuan Rumah Pantun Tiga Serumpun, Amsakar: Perkuat Identitas Budaya Melayu Wagub Nyanyang Tekankan Pentingnya Penguatan Keamanan Maritim Dari Cendana untuk Batam Kota: Siswa Tampil Percaya Diri di PORSENI Pansus DPRD Kota Batam Finalisasi Ranperda LAM, Siap Dibawa ke Paripurna WFH, Pemko Batam Targetkan Efisiensi Belanja hingga Rp18,1 Miliar Hari Bumi: Seruan Islam untuk Menjaga Planet Kita

Daerah

Cegah Karhutla, PT Oscar Investama Salurkan Bantuan Alat Damkar ke Polsek Kateman

badge-check


					Cegah Karhutla, PT Oscar Investama Salurkan Bantuan Alat Damkar ke Polsek Kateman Perbesar

LantakNews.Com. Kateman-Memasuki musim kemarau, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meningkat. Dalam situasi ini, kecepatan respons dan kesiapsiagaan menjadi kunci utama. Menyikapi hal tersebut, PT Oscar Investama mengambil langkah nyata dengan menyalurkan bantuan peralatan pemadam kebakaran kepada Polsek Kateman, Senin, 30/3 dini hari.

Penyerahan bantuan dilakukan oleh Humas PT Oscar Investama, Frans Aritonang, bersama Dt. Nazaruddin, dan diterima langsung oleh Kapolsek Kateman, Bachtiar, SH., MH.

Frans Aritonang menyampaikan bahwa perusahaan tidak ingin hanya menjadi penonton di tengah potensi bencana yang mengintai. Menurutnya, kolaborasi antara perusahaan, aparat, dan masyarakat merupakan fondasi penting dalam upaya pencegahan karhutla.

“Kami percaya, menjaga lingkungan tidak bisa dilakukan sendiri. Bantuan ini merupakan bentuk sinergi agar upaya pencegahan dapat berjalan lebih maksimal, terutama di wilayah yang rawan kebakaran saat musim kemarau,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Kateman, Bachtiar, SH., MH., menegaskan bahwa peralatan saja tidak cukup tanpa adanya kesadaran dari masyarakat. Ia mengingatkan agar kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar segera ditinggalkan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak. Jangan karena ingin cara yang praktis, justru menimbulkan bencana. Api tidak pernah kompromi, sekali lepas, akan sulit dikendalikan,” tegasnya.

Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah masing-masing serta segera melaporkan apabila ditemukan titik api.

Selain itu, ia kembali menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Langkah PT Oscar Investama ini menjadi contoh bahwa pencegahan karhutla bukan sekadar wacana, melainkan aksi nyata. Di tengah kondisi lahan yang mengering dan angin yang mudah menyebarkan api, kepedulian seperti inilah yang menjadi penyeimbang agar kebakaran tidak berkembang menjadi bencana besar yang tak terkendali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berikan Pelayanan Prima dan Responsif, Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan

16 April 2026 - 05:39 WIB

PRIMA DMI SUMSEL Ajak Masyarakat Cermat Dalam Tanggapi Framing Menyesatkan Potongan Video Ceramah Kepada Pak JK

15 April 2026 - 14:52 WIB

Seleksi Jpt Tangsel Jadi Sorotan, Ketum Gharis: Walikota Jangan Asal Pilih Nomor Satu Jika Miskin Kompetensi Teknis!

14 April 2026 - 11:12 WIB

Keluarga Balita Jesica Sipayung Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Sumut Terkait Dugaan Kelalaian Medis di RS Santa Elisabeth

13 April 2026 - 15:35 WIB

Dwi Putra Kuntartoadi Nahkodai Pimpinan Daerah PRIMA DMI Kota Jayapura 2026-2029

10 April 2026 - 06:13 WIB

Trending di Daerah