Menu

Mode Gelap
Batam Tuan Rumah Pantun Tiga Serumpun, Amsakar: Perkuat Identitas Budaya Melayu Wagub Nyanyang Tekankan Pentingnya Penguatan Keamanan Maritim Dari Cendana untuk Batam Kota: Siswa Tampil Percaya Diri di PORSENI Pansus DPRD Kota Batam Finalisasi Ranperda LAM, Siap Dibawa ke Paripurna WFH, Pemko Batam Targetkan Efisiensi Belanja hingga Rp18,1 Miliar Hari Bumi: Seruan Islam untuk Menjaga Planet Kita

Karimun

Viral Speedboat ‘Balapan’ di Karimun, Penumpang Ketakutan! Dua Tekong Disanksi Dilarang Melaut

badge-check


					Viral Speedboat ‘Balapan’ di Karimun, Penumpang Ketakutan! Dua Tekong Disanksi Dilarang Melaut Perbesar

LantakNews.Com. Karimun-Aksi berbahaya dua pengemudi speedboat di perairan Tanjungbalai Karimun viral di media sosial dan langsung memicu kemarahan publik. Kedua tekong tersebut nekat memacu kapal dengan kecepatan tinggi, meskipun sedang membawa banyak penumpang.

Insiden ini pun berbuntut panjang. Setelah video kejadian tersebar luas, pihak berwenang akhirnya turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi tegas.

Aksi ugal-ugalan ini terungkap setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, dua speedboat terlihat saling berkejaran di tengah laut dengan kecepatan tinggi.

Padahal, kedua kapal tersebut diketahui sedang mengangkut penumpang. Kondisi ini tentu sangat membahayakan keselamatan, sehingga memicu kepanikan di atas kapal.

Dua kapal yang terlibat dalam insiden tersebut adalah SB Satria Express dan SB Karunia Jaya.

Imbas dari aksi nekat tersebut, suasana di laut yang awalnya mencekam berubah menjadi luapan emosi. Para penumpang yang merasa nyawanya terancam langsung meluapkan kemarahan mereka.

Peristiwa ini terjadi saat kapal bersandar di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam. Penumpang yang turun tampak kesal dan tidak terima atas tindakan berisiko tinggi yang dilakukan oleh tekong.

KSOP Bertindak Tegas, Tekong Disanksi
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun langsung memanggil kedua tekong untuk dimintai keterangan.

Kepala Kantor KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun, Supendi, memastikan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan secara resmi.

“Kedua tekong sudah kita panggil dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi. Hasilnya, kita berikan sanksi karena terbukti melakukan tindakan berbahaya saat membawa penumpang,” ujar Supendi, Senin, 30 Maret 2026.

Tidak hanya memberikan teguran, KSOP juga menjatuhkan sanksi tegas berupa larangan melaut selama dua minggu bagi kedua tekong tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Karimun Sambut Kunjungan Komisi X DPR RI, Soroti Tantangan Pendidikan Wilayah Kepulauan

23 April 2026 - 14:13 WIB

Launching Bantuan Pangan Nasional di Meral Barat, Wabup Karimun Minta Penyaluran Secara Tranparan dan Adil

21 April 2026 - 14:14 WIB

Mobil Lepas Kendali Tabrak Kerumunan Warga di Karimun

19 April 2026 - 08:47 WIB

Rocky Bawole: 121 Jemaah Calon Haji Asal Karimun Dijadwalkan Berangkat 23 April

15 April 2026 - 10:46 WIB

Dinas PUPR Karimun Mendorong Pelayanan Cepat Berbasis Digital

15 April 2026 - 10:39 WIB

Trending di Karimun