Generasi Merdeka Hadir di Tengah Warga Cilegon,Erupsi Anak Gunung Krakatau Bagikan Masker dan Nasi Kotak, Hadir Jumat Berkah Musancab PKB Brebes: Meneguhkan Kemenangan Politik Tahun 2029 HIMASAL Brebes dalam Tarikan Nafas Khidmat Masyayekh Lirboyo Mengenal Prof Dr Suwendi Sang Pejuang Pendidikan Keagamaan di Nusantara. Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan Komisaris PT Pertamina Arun Gas (PAG) Dukung PKRM PRIMA DMI Langsa 2026. Wanda Assyura: remaja masjid harus diberi ruang untuk berkreasi.

Hukrim

Setelah Probowo Sentilan Soal “Beking Coklat dan Ijo” Operasi SKY Game Tanjung Uma Jadi Tanda Tanya? Polsek Lubuk Baja Jadi Sorotan

badge-check


					Setelah Probowo Sentilan Soal “Beking Coklat dan Ijo” Operasi SKY Game Tanjung Uma Jadi Tanda Tanya? Polsek Lubuk Baja Jadi Sorotan Perbesar

Lantaknews.com. Batam-Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyinggung adanya dugaan praktik “beking coklat dan ijo” dalam dunia perjudian kembali menjadi perhatian publik. Pernyataan tersebut dinilai sebagai sinyal keras agar aparat penegak hukum tidak memberi ruang sedikit pun terhadap praktik perjudian yang merusak sendi kehidupan masyarakat.

Di Batam, sorotan kini mengarah ke SKY Game yang berada di kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja. Tempat yang diduga menjadi lokasi aktivitas perjudian itu disebut masih beroperasi hingga kini. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Publik mempertanyakan, apakah aparat telah melakukan langkah penindakan sesuai ketentuan hukum, atau justru terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar undang-undang.

Peraturan perundang-undangan di Indonesia secara tegas melarang segala bentuk perjudian.

Pemain judi dapat dijerat Pasal 427 KUHP Nasional dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara penyelenggara atau bandar perjudian dapat dikenakan Pasal 426 KUHP Nasional juncto Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat.

Apabila aktivitas perjudian dilakukan melalui media elektronik atau dipromosikan secara digital, pelaku juga dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dengan aturan yang sudah jelas tersebut, masyarakat mempertanyakan mengapa lokasi yang diduga menjadi arena perjudian masih dapat beroperasi secara terbuka.

Pernyataan Presiden Prabowo mengenai dugaan adanya “beking” di balik praktik perjudian dinilai bukan sekadar retorika politik, melainkan pesan tegas agar aparat membersihkan praktik perjudian tanpa pandang bulu.

Apabila pemerintah pusat telah menunjukkan komitmen memberantas perjudian, maka pelaksanaannya di daerah menjadi ujian nyata terhadap keseriusan aparat penegak hukum.

Diamnya aparat terhadap dugaan praktik perjudian berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta menggerus kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

Seorang masyarakat Batam yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut.

“Kalau benar ada aktivitas perjudian yang berlangsung secara terbuka, maka aparat harus segera bertindak sesuai hukum. Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pelanggaran yang terjadi di depan mata. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pengawasan,” tegasnya.

Senada dengan itu, seorang ketua Fric di Batam juga meminta aparat bertindak transparan.

“Pernyataan Presiden harus menjadi alarm bagi seluruh aparat. Kalau ada dugaan perjudian, lakukan penyelidikan secara profesional, terbuka, dan umumkan hasilnya kepada masyarakat. Jangan biarkan isu tentang adanya pihak yang membekingi terus berkembang karena itu justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Polsek Lubuk Baja maupun Polresta Barelang untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan operasional SKY Game di Tanjung Uma.

Apabila memang ditemukan adanya unsur tindak pidana perjudian, masyarakat berharap aparat segera melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, penjelasan resmi kepada publik juga dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.

Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu merupakan kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Batam membutuhkan kepastian hukum, bukan ruang bagi praktik-praktik yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kini publik menanti, apakah komitmen pemberantasan perjudian benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan. (Red)

Baca Lainnya

Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan

12 September 2026 - 09:53 WIB

Amsakar: GMPP Harus Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah

12 September 2026 - 09:37 WIB

BP Batam Perkuat Promosi KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam di Medical Fair Asia 2026

12 September 2026 - 07:36 WIB

Video Warga Batam di Kamboja Beredar: Keluarga Diminta Lapor, Pemko Koordinasi dengan Kemlu dan BP2MI

11 September 2026 - 14:58 WIB

LAM Kota Batam: Do’a selamat dan Do’a Arwah Sempena Hari Jadi LAM Yang Ke-26

11 September 2026 - 12:31 WIB

Trending di Batam