Generasi Merdeka Hadir di Tengah Warga Cilegon,Erupsi Anak Gunung Krakatau Bagikan Masker dan Nasi Kotak, Hadir Jumat Berkah Musancab PKB Brebes: Meneguhkan Kemenangan Politik Tahun 2029 HIMASAL Brebes dalam Tarikan Nafas Khidmat Masyayekh Lirboyo Mengenal Prof Dr Suwendi Sang Pejuang Pendidikan Keagamaan di Nusantara. Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan Komisaris PT Pertamina Arun Gas (PAG) Dukung PKRM PRIMA DMI Langsa 2026. Wanda Assyura: remaja masjid harus diberi ruang untuk berkreasi.

Tanjungpinang

Wali Kota Lis Ingatkan Aparatur, Pahami Aspek Hukum Pengadaan Sejak Tahap Perencanaan

badge-check


					Wali Kota Lis Ingatkan Aparatur, Pahami Aspek Hukum Pengadaan Sejak Tahap Perencanaan Perbesar

Lantaknews.com. Kota Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menegaskan bahwa kualitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat ditentukan oleh ketepatan dalam proses perencanaan. Perencanaan yang matang tidak hanya menghasilkan program yang tepat sasaran, tetapi juga menjadi langkah awal dalam mencegah terjadinya penyimpangan maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Hal tersebut disampaikan Lis saat membuka kegiatan Penerangan Hukum bertema “Mens Rea Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perspektif KUHP Nasional” yang diselenggarakan Pemerintah Kota Tanjungpinang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, sekaligus dirangkaikan dengan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah Level 1, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pejabat pengadaan, serta aparatur sipil negara yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Dalam sambutannya, Lis menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang terus membangun sinergi dengan pemerintah daerah melalui kegiatan penerangan hukum sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi, sekaligus memperkuat langkah pencegahan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel agar setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses administrasi atau belanja pemerintah. Di dalamnya terdapat amanah masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel. Setiap rupiah yang dibelanjakan berasal dari uang rakyat sehingga harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Lis.

Ia menegaskan, persoalan hukum dalam pengadaan barang dan jasa tidak selalu muncul pada tahap pelaksanaan pekerjaan. Kesalahan dalam menyusun perencanaan maupun penganggaran juga dapat menjadi awal munculnya permasalahan hukum apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Korupsi bukan hanya persoalan pada saat pelaksanaan kegiatan. Perencanaan yang tidak tepat juga dapat menjadi pintu masuk munculnya persoalan hukum. Oleh karena itu, seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai aturan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban,” tegasnya.

Lis juga mengingatkan seluruh aparatur yang memiliki kewenangan dalam pengadaan agar senantiasa berpedoman pada prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa, yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu, ia menilai pemahaman mengenai konsep mens rea atau niat jahat dalam tindak pidana korupsi menjadi bekal penting bagi aparatur untuk membedakan kesalahan administratif dengan perbuatan yang memang mengandung unsur pidana. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setiap tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk menghindari ketentuan, seperti memecah paket pekerjaan agar terhindar dari proses tender, merupakan praktik yang tidak dapat dibenarkan.

“Kita harus memahami aturan secara utuh. Jangan sampai ada tindakan yang sengaja dilakukan untuk menghindari mekanisme yang telah ditetapkan. Hal-hal seperti ini justru dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Lebih lanjut, Lis mengajak seluruh peserta memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai sarana memperdalam pemahaman melalui diskusi bersama narasumber dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, sehingga berbagai persoalan yang kerap dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan dapat diselesaikan sesuai koridor hukum.

“Kepada seluruh peserta agar memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dan bertanya kepada narasumber mengenai persoalan-persoalan yang sering dihadapi di lapangan. Semakin baik pemahaman kita terhadap aturan, semakin kecil risiko munculnya persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam membangun tata kelola pengadaan barang dan jasa yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mengedepankan integritas, profesionalisme, serta akuntabilitas sebagai fondasi utama mewujudkan pemerintahan yang bersih (good governance) dan bebas dari praktik korupsi.

Sumber: MC Batam
Editor   : Redaksi

Baca Lainnya

Mulai 7 September 2026, Bank Pekreditan Rakyat Bestari Bertransformasi Menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda)

11 September 2026 - 17:46 WIB

Kualitas Udara Tanjungpinang Masih Kategori Sedang, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

11 September 2026 - 07:45 WIB

Wamenkes II Tinjau CKG Terintegrasi Skrining TBC di Tanjungpinang

11 September 2026 - 07:41 WIB

81 Tahun Mengudara, Pemko Tanjungpinang Apresiasi RRI Hadir Menjadi Ruang Informasi Dan Dekat Dengan Masyarakat

11 September 2026 - 07:35 WIB

Wali Kota Lis Darmansyah Kukuhkan Direksi dan Komisaris Periode 2026–2031, BPR Bestari Luncurkan Logo Baru

10 September 2026 - 14:20 WIB

Trending di Tanjungpinang