Generasi Merdeka Hadir di Tengah Warga Cilegon,Erupsi Anak Gunung Krakatau Bagikan Masker dan Nasi Kotak, Hadir Jumat Berkah Musancab PKB Brebes: Meneguhkan Kemenangan Politik Tahun 2029 HIMASAL Brebes dalam Tarikan Nafas Khidmat Masyayekh Lirboyo Mengenal Prof Dr Suwendi Sang Pejuang Pendidikan Keagamaan di Nusantara. Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan Komisaris PT Pertamina Arun Gas (PAG) Dukung PKRM PRIMA DMI Langsa 2026. Wanda Assyura: remaja masjid harus diberi ruang untuk berkreasi.

Regional

PC SEMMI Kediri Raya Suarakan Desakan Sterilisasi Miras di Lingkar Monumen SLG

badge-check


					PC SEMMI Kediri Raya Suarakan Desakan Sterilisasi Miras di Lingkar Monumen SLG Perbesar

Lantaknews.com. Kediri-Penataan lingkungan pariwisata yang ramah anak dan bebas dari penyakit masyarakat terus disuarakan oleh elemen mahasiswa di Kediri. Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia PC SEMMI Kediri Raya mendesak instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas berupa sterilisasi aktivitas penjualan minuman keras miras di sekitar kawasan Monumen Simpang Lima Gumul SLG.

Ketua Umum PC SEMMI Kediri Raya Adham Hakam Amrulloh atau yang akrab disapa Mas Adam menegaskan, tumbuh kembang generasi muda sangat dipengaruhi oleh kondisi lingkungan publiknya. Keberadaan tempat-tempat yang menjajakan miras di dekat pusat kegiatan warga dinilai sebagai ancaman nyata yang dapat merusak moral remaja sekaligus mencoreng reputasi Kediri sebagai kota pariwisata yang berbudaya.

Dari hasil penelusuran PC SEMMI Kediri Raya, tempat penjualan miras tradisional hingga tempat hiburan tanpa dokumen resmi terdeteksi beroperasi dalam radius satu kilometer dari pusat Monumen SLG. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan upaya menciptakan ruang publik yang sehat.

“Simpang Lima Gumul adalah tempat anak-anak kita bermain dan belajar, tempat masyarakat berinteraksi sosial secara positif. Sangat ironis jika dalam radius satu kilometer dari simbol daerah ini justru dikepung oleh peredaran miras. Kami mendesak pemerintah daerah dan aparat hukum untuk tidak menutup mata terhadap realitas ini demi menyelamatkan masa depan generasi muda di Kabupaten Kediri,” jelas Mas Adam.

Lebih lanjut, Mas Adam juga mengkritisi sikap para pemangku kebijakan di tingkat Pemkab dan Muspikab Kediri yang terkesan kurang responsif dalam mengawal regulasi penertiban alkohol di ring utama kabupaten. Menurutnya, pembiaran di pusat daerah akan memberikan contoh yang buruk bagi penegakan hukum di wilayah-wilayah kecamatan lainnya.

“Aparatur penegak hukum dan Satpol PP harus menunjukkan taringnya. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau longgar terhadap pelaku usaha yang melanggar di sekitar kawasan ikonik daerah. Kami meminta jajaran Muspikab bertindak tegas tanpa kompromi untuk membersihkan lingkar luar SLG dari jerat miras,” kata Mas Adam menambahkan.

PC SEMMI Kediri Raya menutup pernyataannya dengan memberikan beberapa poin tuntutan strategis, meliputi desakan pembatasan zonasi izin usaha, peningkatan intensitas patroli gabungan di sekitar pariwisata SLG, serta komitmen penuh mahasiswa untuk berdiri bersama warga dalam mengawasi lingkungan demi terwujudnya Kabupaten Kediri yang aman, tertib, dan bersih dari miras.

“Aspirasi ini kami sampaikan atas dasar kecintaan kepada daerah. Langkah nyata yang tegas dari para stakeholder sangat dinantikan oleh segenap masyarakat Kediri demi menjaga kehormatan simbol daerah kita,” pungkas Mas Adam. (Red)

Baca Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Langsa Siap Berkolaborasi Sukseskan Festival PKRM PRIMA DMI

11 September 2026 - 01:38 WIB

Sekretaris Umum HISSI Aceh Apresiasi dan Dukung Penuh PKRM PRIMA DMI Langsa

11 September 2026 - 01:35 WIB

Semarak Memperingati Maulid, KKN Desa Dewi Sri Melaksanakan Pekan Kreativitas Anak Islami asah potensi dan Nilai Keislamaan Anak

10 September 2026 - 08:20 WIB

Ketua Baitul Mal Langsa Dukung PKRM dan PRIMA DMI Langsa Award 2026

10 September 2026 - 07:54 WIB

MPU Langsa Dukung Penuh PKRM PRIMA DMI, Tekankan Pentingnya Pedoman Syariat Islam dan jaga koridor syariat.

10 September 2026 - 05:48 WIB

Trending di Aceh