Lantaknews.com. Cilegon–Janji kenaikan honor Ketua RT/RW sebesar 15 persen per tahun belum dapat direalisasikan pada awal pemerintahan Walikota Cilegon Robinsar. Penyebabnya adalah tekanan fiskal menjelang pelantikan pada Februari 2025.
Janji tersebut tercantum dalam RPJMD Kota Cilegon 2025–2029 sebagai Janji Politis Nomor 11, bersama honor kader, guru honorer, guru madrasah, dan guru ngaji. Di dokumen yang sama, pelaksanaannya disebut dilakukan secara bertahap.
Sebagai salah satu Tokoh Pemuda di Kota Cilegon, H. Erwin menjelaskan bahwa target pendapatan pajak daerah tahun 2024 tidak terealisasi sesuai proyeksi.
“Kondisi itu meninggalkan defisit sekitar Rp124 miliar dan kewajiban kepada pihak ketiga yang belum terbayar sekitar Rp130 miliar sampai Rp139 miliar,” ujarnya, pada Sabtu (7/11/2026).
Kewajiban tersebut kata Erwin, mencakup kontraktor, penyedia jasa, dan sebagian honor guru ngaji serta guru madrasah.
Menurut pengusaha muda itu, kewajiban yang sudah timbul harus diselesaikan lebih dulu dari anggaran berjalan, sehingga ruang untuk belanja baru menyempit.
Tekanan berikutnya datang dari pusat. Transfer ke Daerah (TKD) dipotong sekitar Rp230 miliar hingga Rp232 miliar pada 2026, bagian dari kebijakan efisiensi TKD nasional yang berlaku sejak awal 2025 dan berlanjut hingga 2027.
“Bagi daerah yang kemandirian fiskalnya belum tinggi, pemotongan ini langsung terasa pada belanja yang tidak terikat,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah daerah wajib menjalankan urusan pemerintahan wajib dan pelayanan dasar. H. Erwin menilai honor RT/RW adalah belanja berulang yang bersifat permanen. Jika naik 15 persen setiap tahun, nilainya pada 2030 hampir dua kali lipat.
“Kalau dipaksakan di tengah kondisi seperti ini, justru berisiko mengorbankan pelayanan dasar atau memicu defisit baru,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa janji tersebut tidak ditinggalkan.
“Yang bisa diatur adalah kecepatan dan urutannya, supaya janji bisa dipenuhi dan tetap berkelanjutan,” tutupnya






















