BP Batam Perkuat Promosi KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam di Medical Fair Asia 2026 Sekolah Owner: Strategi Pengusaha Muda Tatap Peluang Ekonomi Global Mulai 7 September 2026, Bank Pekreditan Rakyat Bestari Bertransformasi Menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda) Gubernur Ansar Dorong Percepatan Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes Dorong Percepatan Penemuan Kasus TBC di Kepulauan Riau, 10 Unit X-Ray Disiapkan untuk Perkuat Deteksi Dini Wamenkes II RI Tinjau Posyandu di Tanjungpinang, Sosialisasikan Program CKG bagi Lansia

Banten

Sebut Kerja Birokrasi Seperti ‘Hibernasi’, DPP GHARIS Bongkar Dugaan Praktik Kotor di BKPSDM Tangsel

badge-check


					Sebut Kerja Birokrasi Seperti ‘Hibernasi’, DPP GHARIS Bongkar Dugaan Praktik Kotor di BKPSDM Tangsel Perbesar

Lantaknews.com. Tangerang Selatan, -Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS) merilis pernyataan sikap resmi yang tajam menanggapi “drama administrasi” yang dipertontonkan oleh BKPSDM Kota Tangerang Selatan. Ketua Umum GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum, secara terbuka melayangkan serangan mental terhadap kapabilitas Sekretaris BKPSDM selaku PPID Pelaksana yang dinilai gagal total memahami napas Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini ditegaskannya dalam pers rilis yang dikirim ke redaksi pada Rabu, 13 Mei 2026

DPP GHARIS menduga kuat bahwa jajaran PPID Pelaksana di BKPSDM Tangsel tidak pernah benar-benar bekerja untuk publik, melainkan hanya “nongkrong” di kantor sambil menyusun strategi penghambatan informasi. Hal ini didasarkan pada temuan-temuan memalukan sebagai berikut:

Pada Kamis, 23 April 2026, terjadi insiden memuakkan di mana petugas BKPSDM mengaku tidak tahu dan tidak bisa memfasilitasi formulir permohonan informasi publik sesuai prosedur UU KIP. Ini adalah bukti konkret bahwa BKPSDM tidak pernah melatih stafnya untuk melayani transparansi.

“Saat saya kesana, para staf yang melayani tidak ada yang tahu dan bahkan sudah saya terangkan tentang UU14/18, tetap tidak berkenan melaksanakannya”, papar Ketua Umum GHARIS.

Sangat konyol melihat BKPSDM memaksimalkan waktu 10 hari kerja hanya untuk mencetak ulang 3 lampiran dokumen pengumuman lama yang sudah berdebu sejak Februari dan April 2026. “Butuh 10 hari cuma untuk fotokopi dokumen lama? Itu kerja birokrasi atau sedang hibernasi?” cetus Hotmartua dengan nada sarkas.

Selian itu BKPSDM secara “ajaib” menjawab surat nomor E/51… yang tidak teregistrasi, sementara surat resmi nomor E/54… yang telah teregistrasi secara sah dengan Nomor: 800.1.9/02/PPID.BKPSDM/2026 justru diabaikan hingga hari ini. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dugaan kuat upaya “membodohi” publik agar GHARIS kehilangan pijakan hukum.

DPP GHARIS menduga bahwa Sekretaris BKPSDM sedang melakukan pembangkangan sistematis terhadap janji politik Walikota Tangerang Selatan terkait transparansi. Juga di duga ada unsur kesengajaan karna kekhawatiran besar dari pihak BKPSDM jika dokumen-dokumen yang diminta dibuka ke public akan membongkar borok kinerja mereka. Adapaun diantaranya sebagai berikut:

Penolakan memberikan Berita Acara Rapat Pleno dan CV Terverifikasi kandidat adalah upaya melindungi “peserta titipan” yang diduga tidak memenuhi syarat pengalaman 5 tahun sesuai Perwal 6/2019.

BKPSDM bungkam soal bukti verifikasi syarat “Mutlak (V)” pada Perwal 21/2024 karena diduga kuat ada kandidat yang dilantik tanpa memenuhi standar kompetensi tersebut.

“Sepertinya Sekretaris BKPSDM ini sedang bermain-main dengan api. Mereka merasa masyarakat itu bodoh dan bisa dikelabui dengan jawaban ‘lain yang diminta, lain yang diberi’. Kami menduga kuat mereka sengaja menyembunyikan banyak hal agar praktik kotor dalam seleksi JPT Eselon II.b tidak terendus publik,” tegas Hotmartua Simanjuntak, S.Hum.

DPP GHARIS menyatakan bahwa tindakan BKPSDM adalah bentuk penghinaan terhadap prinsip Good Governance. Jika dalam waktu dekat surat keberatan yang di serahkan hari ini, Rabu (13/5/26) tetap tidak dijawab dengan dokumen substantif (SK Pansel, BA Pleno, Nilai Asesmen), GHARIS akan mengupayakan Sekretaris BKPSDM berhadapan dengan konsekuensi Pidana Informasi sesuai Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008.

“Berhenti pura-pura bodoh, berhentilah membangkang pada aturan, atau biarkan publik melihat betapa keroposnya integritas BKPSDM Tangsel di kursi persidangan Komisi Informasi!” tutup Hotmartua.

KONTAK MEDIA: DPP GHARIS Telepon/WhatsApp: 089646514009 Email: gharisindonesia@gmail.com

Baca Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Langsa Siap Berkolaborasi Sukseskan Festival PKRM PRIMA DMI

11 September 2026 - 01:38 WIB

Sekretaris Umum HISSI Aceh Apresiasi dan Dukung Penuh PKRM PRIMA DMI Langsa

11 September 2026 - 01:35 WIB

Semarak Memperingati Maulid, KKN Desa Dewi Sri Melaksanakan Pekan Kreativitas Anak Islami asah potensi dan Nilai Keislamaan Anak

10 September 2026 - 08:20 WIB

Ketua Baitul Mal Langsa Dukung PKRM dan PRIMA DMI Langsa Award 2026

10 September 2026 - 07:54 WIB

MPU Langsa Dukung Penuh PKRM PRIMA DMI, Tekankan Pentingnya Pedoman Syariat Islam dan jaga koridor syariat.

10 September 2026 - 05:48 WIB

Trending di Aceh