Menu

Mode Gelap
Di Balik Pelemahan Rupiah, Singapura Dituding Menjadi Pusat Perputaran Dana dan Transaksi Spekulatif yang Merugikan Indonesia Terima Audiensi Gubernur Ansar, Wamen Giring Nyatakan Dukungan Pembangunan Museum dan Monumen Tugu Bahasa Investasi Batam Lampaui Target, Data Centre Jadi Jantung Baru Ekonomi Warga Sei Jang Tuntaskan Pemilihan RT 01 RW 04 Lewat Musyawarah Tanpa Voting Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas Suplai Air di Taman Baloi hingga Sukajadi Terganggu, BP Batam Lakukan Perbaikan Darurat

Hukum

Pengadilan Tinggi Kepri Pangkas Vonis Tiga Terdakwa Penyelundupan Liquid Vape Beretomidate

badge-check


					Para terdakwa usai tuntutanya dibacakan Jaksa di PN Batam Perbesar

Para terdakwa usai tuntutanya dibacakan Jaksa di PN Batam

LantakNews.Com. Batam-Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau memangkas hukuman tiga terdakwa kasus penyelundupan 3.200 pod liquid vape yang mengandung zat anestesi etomidate.

 

Ketiga terdakwa, yakni dua warga negara Singapura Zaidell alias Zack dan Muhammad Fahmi, serta Johan Sigalingging, sebelumnya divonis lebih berat oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.

 

Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis (2/4/2026), majelis hakim PT Kepri yang diketuai Dahlia Panjaitan dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Eliwarti menyatakan para terdakwa tetap terbukti bersalah.

 

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar,” demikian amar putusan majelis hakim.

 

Namun, majelis hakim mengurangi hukuman secara signifikan, Zaidell dan Muhammad Fahmi masing- masing dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, sementara Johan Sigalingging divonis 2 tahun penjara.

 

Putusan ini lebih ringan dibanding vonis PN Batam sebelumnya, yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Zaidell dan Muhammad Fahmi, serta 4 tahun penjara kepada Johan.

 

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 3.200 pod liquid vape dimusnahkan. Selain itu, satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 20 juta dirampas untuk negara.

 

Sebelumnya, majelis hakim PN Batam yang diketuai Tiwik dengan anggota Andi Bayu Mandala Putra dan Douglas Napitupulu menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 435 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dalam pertimbangannya, dua terdakwa asal Singapura dinilai memiliki peran sentral sebagai pengendali penyelundupan liquid vape dari Malaysia ke Batam.

 

Meski demikian, hukuman di tingkat banding justru dipangkas hingga setengah dari vonis sebelumnya.

 

Baca Lainnya

Investasi Batam Lampaui Target, Data Centre Jadi Jantung Baru Ekonomi

11 Juni 2026 - 17:08 WIB

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

11 Juni 2026 - 12:25 WIB

Suplai Air di Taman Baloi hingga Sukajadi Terganggu, BP Batam Lakukan Perbaikan Darurat

11 Juni 2026 - 12:17 WIB

Kantor Imigrasi belakang Padang menerima kunjungan PT Taspen Tanjung Pinang Kepri

11 Juni 2026 - 07:14 WIB

Hibah Lahan di Kawasan Industri Tunas Prima, Pemko Batam Siapkan Pos Damkar Baru

11 Juni 2026 - 07:01 WIB

Trending di Batam