Menu

Mode Gelap
Di Balik Pelemahan Rupiah, Singapura Dituding Menjadi Pusat Perputaran Dana dan Transaksi Spekulatif yang Merugikan Indonesia Terima Audiensi Gubernur Ansar, Wamen Giring Nyatakan Dukungan Pembangunan Museum dan Monumen Tugu Bahasa Investasi Batam Lampaui Target, Data Centre Jadi Jantung Baru Ekonomi Warga Sei Jang Tuntaskan Pemilihan RT 01 RW 04 Lewat Musyawarah Tanpa Voting Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas Suplai Air di Taman Baloi hingga Sukajadi Terganggu, BP Batam Lakukan Perbaikan Darurat

Hukum

ASN Ditjenpas Kepri Terseret Narkoba, Satresnarkoba Tanjungpinang Bongkar Jaringan Sabu hingga 49 Gram

badge-check


					ASN Ditjenpas Kepri Terseret Narkoba, Satresnarkoba Tanjungpinang Bongkar Jaringan Sabu hingga 49 Gram Perbesar

LantakNews.Com. Tanjungpinang-Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau.

 

Pria berinisial R (27) diamankan bersama istrinya, Ew (39), di kediaman mereka di kawasan Kampung Baru, Tanjungpinang, pada Selasa (24/3/2026). Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti sabu yang jumlahnya terus bertambah seiring pengembangan kasus.

 

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang nelayan berinisial Dc (31). Saat itu, polisi mengamankan sabu seberat 0,15 gram dari Dc.

“Dari hasil pengembangan, kami mengarah kepada seorang perempuan berinisial Ew yang merupakan tetangga Dc,” ungkap Lajun saat konferensi pers, Kamis (2/4/2026).

 

Penyelidikan berlanjut. Dari tangan Ew, polisi kembali menemukan sabu seberat 0,31 gram. Namun, temuan tersebut belum berhenti. Aparat kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah Ew dan menemukan simpanan sabu dalam jumlah jauh lebih besar.

“Total barang bukti tambahan yang kami amankan mencapai 49,04 gram sabu,” jelasnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sabu tersebut berasal dari suami Ew, yakni R, yang diketahui merupakan ASN di Kanwil Ditjenpas Kepri. Pasangan suami istri ini diduga telah dua kali melakukan transaksi penjualan sabu.

“Untuk sementara, keduanya kami tetapkan sebagai pengedar,” tegas Lajun.

 

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas. Diketahui, R memperoleh sabu dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.

 

Ungkap 9 Kasus Selama Maret 2026

Selain kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mencatat kinerja signifikan sepanjang Maret 2026. Dalam periode itu, polisi berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika dengan total sembilan tersangka.

 

Para tersangka terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan, masing-masing berinisial An, Ra, P, Dc, Ew, H, Mr, dan R.

 

Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah, yakni tiga lokasi di Tanjungpinang Timur, satu di Tanjungpinang Kota, dan empat di Tanjungpinang Barat.

“Ada empat tersangka yang merupakan residivis, dengan peran sebagai penjual maupun perantara dalam transaksi narkoba,” tambah Lajun.

 

Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu para pemasok yang masih berkeliaran.

Baca Lainnya

Batam Heboh! 300 Pohon Jati Emas Ditebas, Pelaku Diamankan di Hutan Duriangkang

7 Mei 2026 - 10:09 WIB

Imigrasi Batam Amankan Ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Apartemen Baloi View

6 Mei 2026 - 05:33 WIB

Dugaan Potongan Gaji Tanpa Dasar, Integritas Internal Polda Kepri Dipertanyakan”

20 April 2026 - 12:41 WIB

Buntut Kematian Bripda NS, 4 Polisi Muda Diberhentikan!

18 April 2026 - 06:10 WIB

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal  

14 April 2026 - 16:56 WIB

Trending di Hukum