LantakNews.Com. Tanjungpinang-Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau.

Pria berinisial R (27) diamankan bersama istrinya, Ew (39), di kediaman mereka di kawasan Kampung Baru, Tanjungpinang, pada Selasa (24/3/2026). Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti sabu yang jumlahnya terus bertambah seiring pengembangan kasus.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang nelayan berinisial Dc (31). Saat itu, polisi mengamankan sabu seberat 0,15 gram dari Dc.
“Dari hasil pengembangan, kami mengarah kepada seorang perempuan berinisial Ew yang merupakan tetangga Dc,” ungkap Lajun saat konferensi pers, Kamis (2/4/2026).
Penyelidikan berlanjut. Dari tangan Ew, polisi kembali menemukan sabu seberat 0,31 gram. Namun, temuan tersebut belum berhenti. Aparat kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah Ew dan menemukan simpanan sabu dalam jumlah jauh lebih besar.
“Total barang bukti tambahan yang kami amankan mencapai 49,04 gram sabu,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sabu tersebut berasal dari suami Ew, yakni R, yang diketahui merupakan ASN di Kanwil Ditjenpas Kepri. Pasangan suami istri ini diduga telah dua kali melakukan transaksi penjualan sabu.
“Untuk sementara, keduanya kami tetapkan sebagai pengedar,” tegas Lajun.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas. Diketahui, R memperoleh sabu dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.
Ungkap 9 Kasus Selama Maret 2026
Selain kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mencatat kinerja signifikan sepanjang Maret 2026. Dalam periode itu, polisi berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika dengan total sembilan tersangka.
Para tersangka terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan, masing-masing berinisial An, Ra, P, Dc, Ew, H, Mr, dan R.
Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah, yakni tiga lokasi di Tanjungpinang Timur, satu di Tanjungpinang Kota, dan empat di Tanjungpinang Barat.
“Ada empat tersangka yang merupakan residivis, dengan peran sebagai penjual maupun perantara dalam transaksi narkoba,” tambah Lajun.
Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu para pemasok yang masih berkeliaran.











