Komisaris PT Pertamina Arun Gas (PAG) Dukung PKRM PRIMA DMI Langsa 2026. Wanda Assyura: remaja masjid harus diberi ruang untuk berkreasi. Amsakar: GMPP Harus Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah BP Batam Perkuat Promosi KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam di Medical Fair Asia 2026 Sekolah Owner: Strategi Pengusaha Muda Tatap Peluang Ekonomi Global Mulai 7 September 2026, Bank Pekreditan Rakyat Bestari Bertransformasi Menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda) Gubernur Ansar Dorong Percepatan Program Cek Kesehatan Gratis

Hukrim

Bareskrim Polri Tangkap Yuwanky, DPO Kasus Narkoba dan TPPU Asal Batam

badge-check


					Keterangan : Yuwanky, Tersangka kasus peredaran gelap narkotika saat diringkus usai melarikan diri ke singapura Perbesar

Keterangan : Yuwanky, Tersangka kasus peredaran gelap narkotika saat diringkus usai melarikan diri ke singapura

Lantaknews.com. Batam- Pelarian Yuwanky, buronan kawakan sekaligus pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Kota Batam, akhirnya kandas di tangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Tersangka kasus peredaran gelap narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini diringkus usai melarikan diri ke Singapura.

Yuwanky disergap tim gabungan pada Kamis (27/8/2026) sore di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah keluar dari pesawat penerbangan dari Singapura. Tanpa perlawanan, bos THM tersebut langsung digelandang ke Markas Bareskrim Polri di Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengonfirmasi dan membenarkan penangkapan DPO bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba tersebut kepada awak media

“Betul, ditangkap di Bandara Soetta saat landing, langsung di tangkap YBS oleh Tim,” tegas Kombes Pol Nona Pricillia Ohei saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026) malam.

Penangkapan Yuwanky merupakan hasil pengembangan pengungkapan jaringan peredaran narkoba skala besar yang beroperasi di sejumlah tempat hiburan malam miliknya di Batam, yakni Planet 1, Planet 2, dan Planet 3. Mengetahui dirinya diburu polisi, Yuwanky sempat meloloskan diri ke Singapura hingga penyidik berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk melacak pergerakannya.

Selain dijerat pasal-pasal berat tentang tindak pidana narkotika, Bareskrim Polri juga resmi menyeret Yuwanky ke pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik menduga kuat aliran dana hasil bisnis kejahatan narkoba tersebut disamarkan melalui jaringan usahanya sepanjang 2023 hingga 2026, khususnya di HH Club dan Planet 3 yang berada di Kompleks Nagoya City Centre Blok A1-2, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. (Red)

Baca Lainnya

Amsakar: GMPP Harus Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah

12 September 2026 - 09:37 WIB

BP Batam Perkuat Promosi KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam di Medical Fair Asia 2026

12 September 2026 - 07:36 WIB

Video Warga Batam di Kamboja Beredar: Keluarga Diminta Lapor, Pemko Koordinasi dengan Kemlu dan BP2MI

11 September 2026 - 14:58 WIB

LAM Kota Batam: Do’a selamat dan Do’a Arwah Sempena Hari Jadi LAM Yang Ke-26

11 September 2026 - 12:31 WIB

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen

11 September 2026 - 09:42 WIB

Trending di Batam