Bersama Polresta Barelang dan PSSI, Amsakar Berbagi 1.000 Paket Beras Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, Data Sementara 107 Orang Dievakuasi dan 6 Meninggal Dorong Generasi Antikorupsi, Penyuluh Antikorupsi Ajak Mahasiswa Hukum Perkuat Integritas Masjid Raya Bintaro Jaya Jadi Lokasi Bimtek Manajemen Masjid Modern bagi 24 Masjid Tangsel Kawal Pentas Remaja Masjid 2026, Farih Mumtaza Desak Elemen Negeri di Langsa Bersatu! Bimba Happy Smart Cabang Karawang Resmi Dibuka, Dorong Pendidikan Anak yang Menyenangkan

Nasional

Menag Nasaruddin Bawa Dana Wakaf Istiqlal ‘Nyebur’ ke Pasar Modal, Siapa yang Berani Jamin Keamanannya?

badge-check


					Menag Nasaruddin Bawa Dana Wakaf Istiqlal ‘Nyebur’ ke Pasar Modal, Siapa yang Berani Jamin Keamanannya? Perbesar

Lantaknews.com. Jakarta-Dana wakaf umat kini akan dikelola lewat pasar modal. Masjid Istiqlal mengumumkan kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengembangkan dana wakaf melalui skema wakaf produktif.

Langkah ini disebut sebagai terobosan baru untuk membuat dana wakaf terus menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Imam Besar Masjid Istiqlal sekaligus Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan dana wakaf tunai tidak hanya akan dihimpun, tetapi juga dikelola melalui instrumen pasar modal. Hasil pengelolaannya nantinya diklaim akan dikembalikan kepada umat melalui berbagai program pemberdayaan.

Langkah tersebut tentu menarik perhatian karena menyangkut dana wakaf yang berasal dari masyarakat.

Di satu sisi, skema ini berpotensi membuat dana umat berkembang dan menghasilkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai risiko yang menyertai pengelolaan dana melalui instrumen pasar modal.

Bagaimana jika nilai investasi turun? Siapa yang menjamin keamanan dana wakaf? Dan sejauh mana publik bisa mengawasi pengelolaannya?

Istiqlal menegaskan skema yang digunakan adalah wakaf produktif, bukan deposito. Tujuannya agar dana wakaf tidak sekadar tersimpan, tetapi dapat dikelola sehingga manfaatnya terus mengalir kepada masyarakat.

Terobosan ini berpotensi menjadi model baru pemberdayaan ekonomi umat. Namun, karena yang dikelola adalah dana wakaf publik, transparansi, akuntabilitas, mekanisme pengawasan, serta perlindungan dana umat menjadi hal yang tidak boleh luput dari pengawalan. (Red)

Penulis : Sahidah
Editor   : Redaksi

Baca Lainnya

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, Data Sementara 107 Orang Dievakuasi dan 6 Meninggal

13 September 2026 - 14:39 WIB

Maluku Utara Diusulkan Jadi Calon Tuan Rumah Muktamar Nasional PII

13 September 2026 - 07:48 WIB

Sekolah Owner: Strategi Pengusaha Muda Tatap Peluang Ekonomi Global

12 September 2026 - 02:58 WIB

PII Wati Rayakan Hari Lahir ke-62, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri

11 September 2026 - 10:44 WIB

PII Wati Luncurkan Rumah Aman Sahabat, Hadirkan Ruang Perlindungan bagi Perempuan dan Anak

11 September 2026 - 09:55 WIB

Trending di Nasional