Bersama Polresta Barelang dan PSSI, Amsakar Berbagi 1.000 Paket Beras Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, Data Sementara 107 Orang Dievakuasi dan 6 Meninggal Dorong Generasi Antikorupsi, Penyuluh Antikorupsi Ajak Mahasiswa Hukum Perkuat Integritas Masjid Raya Bintaro Jaya Jadi Lokasi Bimtek Manajemen Masjid Modern bagi 24 Masjid Tangsel Kawal Pentas Remaja Masjid 2026, Farih Mumtaza Desak Elemen Negeri di Langsa Bersatu! Bimba Happy Smart Cabang Karawang Resmi Dibuka, Dorong Pendidikan Anak yang Menyenangkan

Nasional

Usulan Batas Jabatan Ketum Picu Resistensi: Parpol Nilai KPK Masuk Terlalu Jauh ke Ranah Internal

badge-check


					Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Partai Geridra bersama para ketua umum parpol koalisi memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 31 Agustus 2025. (Foto: Istimewa) Perbesar

Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Partai Geridra bersama para ketua umum parpol koalisi memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 31 Agustus 2025. (Foto: Istimewa)

Lantaknews.com. Jakarta-Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik memicu penolakan serentak dari sejumlah parpol. Usulan yang dimaksudkan untuk memperkuat kaderisasi itu justru dibaca sebagai bentuk intervensi berlebihan terhadap otonomi internal partai.

Dalam paket 16 rekomendasi tata kelola partai, KPK mengusulkan agar jabatan ketua umum dibatasi maksimal dua periode guna mendorong regenerasi kepemimpinan. Namun, poin ini langsung menuai reaksi keras, terutama dari partai-partai yang dipimpin figur dengan masa jabatan panjang.

PDI Perjuangan menjadi salah satu yang paling vokal. Melalui juru bicaranya, Guntur Romli, partai menilai KPK telah melampaui kewenangan karena masuk ke ranah organisasi masyarakat sipil. Menurutnya, pengaturan internal partai bukan domain lembaga negara.

Sikap serupa disampaikan sejumlah elite partai lain, mulai dari NasDem, PKB, Demokrat hingga PAN. Mereka kompak menegaskan bahwa mekanisme pemilihan dan masa jabatan ketua umum merupakan urusan internal yang diatur masing-masing partai, bukan untuk diintervensi pihak eksternal.

“Demokrasi internal tidak ditentukan oleh pembatasan masa jabatan,” ujar Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron, menegaskan posisi partainya.

Di sisi lain, Partai Gerindra memilih lebih berhati-hati. Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut rekomendasi tersebut, tanpa memberi penolakan terbuka.

Pengamat politik Iwan Setiawan menilai respons penolakan dari parpol merupakan hal yang dapat dipahami. Ia berpendapat KPK seharusnya lebih fokus pada pengawasan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN, ketimbang masuk ke mekanisme pemilihan pimpinan partai.

Meski demikian, ia juga melihat ada alasan di balik usulan tersebut. Menurutnya, KPK kemungkinan memandang konsentrasi kekuasaan yang terlalu lama di internal partai berpotensi berkorelasi dengan praktik korupsi.

“Ini masih menjadi ruang perdebatan. Usulannya baik, tapi implementasinya perlu dikaji secara hati-hati,” ujarnya.

Iwan menambahkan, dinamika ini pada akhirnya akan bergantung pada sikap pemerintah dan DPR, apakah rekomendasi tersebut akan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Partai Politik atau tidak.

Di tengah polemik ini, perdebatan tentang batas antara penguatan tata kelola dan intervensi terhadap independensi partai pun kian mengemuka.

 

Baca Lainnya

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, Data Sementara 107 Orang Dievakuasi dan 6 Meninggal

13 September 2026 - 14:39 WIB

Maluku Utara Diusulkan Jadi Calon Tuan Rumah Muktamar Nasional PII

13 September 2026 - 07:48 WIB

Sekolah Owner: Strategi Pengusaha Muda Tatap Peluang Ekonomi Global

12 September 2026 - 02:58 WIB

PII Wati Rayakan Hari Lahir ke-62, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri

11 September 2026 - 10:44 WIB

PII Wati Luncurkan Rumah Aman Sahabat, Hadirkan Ruang Perlindungan bagi Perempuan dan Anak

11 September 2026 - 09:55 WIB

Trending di Nasional