Menu

Mode Gelap
Gubernur Ansar Lepas Ibnu Sina Batam Running 2026, Diikuti 1200 Pelari, Gairahkan Wisata Olahraga Usulan Batas Jabatan Ketum Picu Resistensi: Parpol Nilai KPK Masuk Terlalu Jauh ke Ranah Internal Bintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Hadiri Halal Bihalal KKST Kepri, Amsakar : Apa yang Dibuat Ibu Li Nanti, Itu Kebijakan Saya! Berikan Rasa Aman di Hari Libur, Polsek Belakang Padang laksanakan Pengamanan Objek Wisata Pantai Pasir Putih Jaga Kekondusifan Wilayah, Polsek Belakang Padang Gelar Patroli Cipkon

Nasional

Usulan Batas Jabatan Ketum Picu Resistensi: Parpol Nilai KPK Masuk Terlalu Jauh ke Ranah Internal

badge-check


					Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Partai Geridra bersama para ketua umum parpol koalisi memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 31 Agustus 2025. (Foto: Istimewa) Perbesar

Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Partai Geridra bersama para ketua umum parpol koalisi memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 31 Agustus 2025. (Foto: Istimewa)

Lantaknews.com. Jakarta-Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik memicu penolakan serentak dari sejumlah parpol. Usulan yang dimaksudkan untuk memperkuat kaderisasi itu justru dibaca sebagai bentuk intervensi berlebihan terhadap otonomi internal partai.

Dalam paket 16 rekomendasi tata kelola partai, KPK mengusulkan agar jabatan ketua umum dibatasi maksimal dua periode guna mendorong regenerasi kepemimpinan. Namun, poin ini langsung menuai reaksi keras, terutama dari partai-partai yang dipimpin figur dengan masa jabatan panjang.

PDI Perjuangan menjadi salah satu yang paling vokal. Melalui juru bicaranya, Guntur Romli, partai menilai KPK telah melampaui kewenangan karena masuk ke ranah organisasi masyarakat sipil. Menurutnya, pengaturan internal partai bukan domain lembaga negara.

Sikap serupa disampaikan sejumlah elite partai lain, mulai dari NasDem, PKB, Demokrat hingga PAN. Mereka kompak menegaskan bahwa mekanisme pemilihan dan masa jabatan ketua umum merupakan urusan internal yang diatur masing-masing partai, bukan untuk diintervensi pihak eksternal.

“Demokrasi internal tidak ditentukan oleh pembatasan masa jabatan,” ujar Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron, menegaskan posisi partainya.

Di sisi lain, Partai Gerindra memilih lebih berhati-hati. Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut rekomendasi tersebut, tanpa memberi penolakan terbuka.

Pengamat politik Iwan Setiawan menilai respons penolakan dari parpol merupakan hal yang dapat dipahami. Ia berpendapat KPK seharusnya lebih fokus pada pengawasan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN, ketimbang masuk ke mekanisme pemilihan pimpinan partai.

Meski demikian, ia juga melihat ada alasan di balik usulan tersebut. Menurutnya, KPK kemungkinan memandang konsentrasi kekuasaan yang terlalu lama di internal partai berpotensi berkorelasi dengan praktik korupsi.

“Ini masih menjadi ruang perdebatan. Usulannya baik, tapi implementasinya perlu dikaji secara hati-hati,” ujarnya.

Iwan menambahkan, dinamika ini pada akhirnya akan bergantung pada sikap pemerintah dan DPR, apakah rekomendasi tersebut akan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Partai Politik atau tidak.

Di tengah polemik ini, perdebatan tentang batas antara penguatan tata kelola dan intervensi terhadap independensi partai pun kian mengemuka.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tuduhan Penistaan dan Isu Ijazah Disebut tak Berdasar, Ada Indikasi Pembungkaman Tokoh Bangsa

22 April 2026 - 05:19 WIB

Amirul Khalish Manik, Semua Pihak Agar Objektif Melihat Pernyataan Mantan Wapres JK Secara Bijak

19 April 2026 - 09:20 WIB

Tokoh Pemuda Muslim Dukung Langkah Hukum JK, Siap Konsolidasi Nasional

19 April 2026 - 09:03 WIB

Menjaga Kejernihan di Tengah Gorengan Isu Jusuf Kalla

17 April 2026 - 06:04 WIB

Inovasi Polri Buka Akses Cepat Laporan Polisi Tanpa Harus ke Kantor

16 April 2026 - 19:45 WIB

Trending di Nasional