Menu

Mode Gelap
Investasi Batam Lampaui Target, Data Centre Jadi Jantung Baru Ekonomi Warga Sei Jang Tuntaskan Pemilihan RT 01 RW 04 Lewat Musyawarah Tanpa Voting Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas Suplai Air di Taman Baloi hingga Sukajadi Terganggu, BP Batam Lakukan Perbaikan Darurat Kadis Kominfo Teguh: Banyak Aplikasi Tak Menjamin Layanan Publik Lebih Baik Kantor Imigrasi belakang Padang menerima kunjungan PT Taspen Tanjung Pinang Kepri

Pendidikan

Ombudsman Kepri Kawal Penerimaan Murid Baru, Minta Transparansi dan Akuntabilitas

badge-check


					Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam Tahun Ajaran 2026/2027. Perbesar

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam Tahun Ajaran 2026/2027.

LantakNews.Com. Batam-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam Tahun Ajaran 2026/2027. Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan proses seleksi pada tingkat MIN, MTSN, dan MAN berjalan sesuai prinsip keadilan dan bebas dari praktik maladministrasi.

 

Langkah pengawasan ini diperkuat melalui pertemuan koordinasi yang dilakukan saat jajaran Kemenag Kota Batam melakukan kunjungan kerja ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Kamis, 2 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, Kemenag Batam memaparkan kesiapan infrastruktur dan sistem pendaftaran yang telah dimulai sejak 1 April 2026.

 

Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, mengapresiasi inovasi Kemenag Batam yang meluncurkan aplikasi PRIMASATU. Namun, beliau memberikan penekanan khusus pada struktur teknis pendaftaran guna menjaga kepercayaan publik.

 

”Terkait jalur pendaftaran, jika memang ada tiga jalur yakni Reguler, Prestasi, dan Afirmasi, kami menyarankan agar sejak awal dipisahkan secara jelas di sistem. Hal ini penting agar kuota dan jumlah pelamarnya terlihat transparan. Ini adalah salah satu bentuk akuntabilitas kita terhadap publik,” tegasnya.

 

Belajar dari evaluasi tahun lalu, Lagat juga mengingatkan agar Kemenag mengumumkan secara terbuka Rencana Daya Tampung (RDT) hingga jumlah rombongan belajar (rombel) di dalam aplikasi pendaftaran guna menghindari adanya potensi “titipan” atau kursi yang tidak terdata.

 

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri, Adi Permana, menambahkan bahwa kuota Afirmasi sebesar 15% harus terpampang nyata di web PRIMASATU. Terkait verifikasi dokumen bagi keluarga ekonomi tidak mampu, Ombudsman menyarankan penggunaan surat keterangan terdaftar di DTSEN ketimbang menggunakan SKTM.

 

”Penggunaan SKTM rentan disalahgunakan dan tidak terintegrasi dengan DTSEN, sebaiknya Kementerian Agama Kota Batam dan madrasah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk memperkuat validasi kelompok masyarakat afirmasi,” ujar Adi.

 

Selain itu, Lagat juga memberikan peringatan mengenai integritas sistem seleksi akademik. Beliau meminta agar soal CBT (Computer Based Test) jangan sampai bocor dan hasil live score benar-benar mencerminkan kemampuan murni siswa secara jujur.

 

Ombudsman Kepri selanjutnya juga mendorong penguatan pendidikan inklusi di Batam. Lagat menyarankan agar MAN 1 Batam dijadikan proyek percontohan sekolah inklusi mengingat pengalamannya selama ini. Namun, beliau mengingatkan agar penerimaan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tetap memperhatikan ketersediaan sarana prasarana serta tenaga pendidik yang kompeten agar hak pendidikan mereka terpenuhi optimal.

 

PPDB untuk tingkat MTSN dan MAN telah dibuka sejak 1 April 2026, sedangkan untuk tingkat MIN akan menyusul pada 26 April 2026. Ombudsman juga memastikan komitmen Kemenag bahwa untuk tingkat MIN tidak ada tes Calistung di awal sebagai syarat kelulusan; tes hanya dilakukan pasca-penerimaan untuk pemetaan kemampuan siswa.

 

Ombudsman RI Perwakilan Kepri berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas. Jika masyarakat menemukan kendala teknis, adanya dugaan pungutan liar, atau intervensi dari pihak luar, diharapkan segera melapor melalui kanal resmi pengaduan Ombudsman RI Kepri atau WhatsApp di 08119813737.

(Ombudsman/Redaksi)

 

Baca Lainnya

Pemprov Kepri Jalankan Program DIGI-GO Internship, Upaya Perkuat Kompetensi ASN dan Transformasi Digital

10 Juni 2026 - 19:14 WIB

Lewat Si-Pintar, SPMB Online TP 2026-2027 Bintan Siap Dimulai

10 Juni 2026 - 17:20 WIB

Polda Kepri Pastikan Situasi Batam Tetap Aman Jelang Rencana Aksi Unjuk Rasa pada Juli

10 Juni 2026 - 13:15 WIB

Pemuda ICMI Kepri Desak Kejari Batam Buka Hasil Pemeriksaan BAZNAS BATAM ke Publik

10 Juni 2026 - 11:13 WIB

Gubernur Ansar Pimpin Rapat Persiapan Tour de Bintan 2026

10 Juni 2026 - 09:42 WIB

Trending di Kepri