Bersama TP-PKK Batam, Amsakar Serahkan Bantuan Sarana Perikanan dan Tekankan Pemberdayaan Masyarakat Kendalikan Inflasi, Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah di Enam Lokasi Mewarisi Organisasi Kehilangan Tradisi: “Sebuah Catatan Muhasabah Seorang Kader HMI” Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam Amsakar Dorong Bass Cup Jadi Ajang Pembinaan Atlet Basket Batam Wamendagri Bima Arya: Karakter dan Kecerdasan Intelektual Harus Berjalan Beriringan

Tanjungpinang

Wali Kota Lis Pimpin Rakor HGB, Tekankan Keselarasan Penyusunan RDTR dan RTRW

badge-check


					Wali Kota Lis Pimpin Rakor HGB, Tekankan Keselarasan Penyusunan RDTR dan RTRW Perbesar

Lantaknews.com. ​Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan menggelar rapat koordinasi terkait Hak Guna Bangunan (HGB) dan penataan ruang. Rakor dipimpin Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Jumat (8/5/2026).

​Dalam arahannya, Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan pentingnya penyelarasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), untuk menghindari tumpang tindih aturan dan memastikan pembangunan di kota Tanjungpinang berjalan sesuai koridor hukum.

“Harus ada kesamaan persepsi di seluruh tingkatan pemerintahan mengenai tata ruang yang sedang dipetakan. Kita juga harus memastikan setiap rancangan yang dibuat benar-benar dipahami oleh semua pihak, terutama mengenai titik-titik perubahan yang ada,” tegas Lis.

Lis juga menyoroti beberapa kawasan strategis yang memerlukan perhatian khusus (stressing), yang akan menjadi fokus bersama dalam pengawasan guna menjaga keseimbangan  antara pembangunan ekonomi dan kelestarian fungsi lingkungan.

“Pentingnya kolaborasi antarperangkat daerah dalam menindaklanjuti penerbitan surat edaran yang nantinya akan dikeluarkan oleh camat dan lurah di wilayahnya masing-masing, dengan merinci kawasan-kawasan mana saja yang statusnya dilindungi, dikembangkan, atau kawasan yang tidak lagi diperbolehkan untuk didirikan bangunan,” ujar Lis.

Dalam rapat juga dibahas sejumlah aspek teknis yang menjadi fokus dalam pemetaan seperti identifikasi hak atas tanah, zonasi rencana pola ruang seperti penentuan batas tegas antara kawasan pemukiman, kawasan komersial, dan kawasan hijau/lindung.

Pemko Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam rangka menciptakan tata kelola pertanahan yang baik, tertib administrasi, serta mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. (Red)

Baca Lainnya

Goro ASN Pemko Tanjungpinang Mulai Ditiru Warga, Kini Jadi Kebiasaan

13 September 2026 - 01:15 WIB

Sekda Zulhidayat apresiasi Kodaeral IV mempercantik Pulau Penyengat.

13 September 2026 - 01:13 WIB

KB Gratis di 8 Puskesmas Tanjungpinang hingga 22 September, Ada IUD dan Implan

13 September 2026 - 01:08 WIB

Mulai 7 September 2026, Bank Pekreditan Rakyat Bestari Bertransformasi Menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda)

11 September 2026 - 17:46 WIB

Kualitas Udara Tanjungpinang Masih Kategori Sedang, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

11 September 2026 - 07:45 WIB

Trending di Tanjungpinang