Wamendagri Bima Arya: Karakter dan Kecerdasan Intelektual Harus Berjalan Beriringan Bupati Sumedang Buka Musdis XI AMS, Tekankan Lima Strategi Penguatan Organisasi Bersama Polresta Barelang dan PSSI, Amsakar Berbagi 1.000 Paket Beras Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, Data Sementara 107 Orang Dievakuasi dan 6 Meninggal Dorong Generasi Antikorupsi, Penyuluh Antikorupsi Ajak Mahasiswa Hukum Perkuat Integritas Masjid Raya Bintaro Jaya Jadi Lokasi Bimtek Manajemen Masjid Modern bagi 24 Masjid Tangsel

Tanjungpinang

Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang Terapkan WFH Setiap Jumat

badge-check


					‎Kantor Wali Kota Tanjungpinang, (Foto: Ist) Perbesar

‎Kantor Wali Kota Tanjungpinang, (Foto: Ist)

LantakNews.Com. Tanjungpinang-Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri dan Menpan-RB.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan pihaknya akan patuh dan selaras dalam mengimplementasikan kebijakan nasional tersebut.

 

“Kita dari daerah akan patuh melaksanakan kebijakan tersebut,” ujar Zulhidayat, Senin (6/4/2026).

 

Ia menjelaskan, penerapan WFH tidak berlaku seragam bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemerintah telah melakukan pemetaan agar sistem kerja ini tidak mengganggu efektivitas pelayanan dan koordinasi internal.

 

“Bagi OPD yang memenuhi kriteria, para pegawai diperkenankan tidak hadir ke kantor pada hari Jumat,” jelasnya.

 

Namun, terdapat pengecualian bagi jabatan strategis dan sektor pelayanan publik. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Camat, Lurah, serta pejabat eselon III tetap diwajibkan hadir di kantor.

 

Sektor vital seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan rumah sakit juga tidak termasuk dalam kebijakan ini demi menjamin layanan darurat tetap berjalan optimal.

 

“Sektor krusial seperti BPBD dan rumah sakit memang tidak diperbolehkan WFH,” tuturnya.

 

Kebijakan ini akan mulai efektif diberlakukan pada Jumat, 10 April 2026. Pemko berkomitmen melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kualitas layanan publik tetap maksimal meski sebagian ASN bekerja dari rumah.

 

Baca Lainnya

Goro ASN Pemko Tanjungpinang Mulai Ditiru Warga, Kini Jadi Kebiasaan

13 September 2026 - 01:15 WIB

Sekda Zulhidayat apresiasi Kodaeral IV mempercantik Pulau Penyengat.

13 September 2026 - 01:13 WIB

KB Gratis di 8 Puskesmas Tanjungpinang hingga 22 September, Ada IUD dan Implan

13 September 2026 - 01:08 WIB

Mulai 7 September 2026, Bank Pekreditan Rakyat Bestari Bertransformasi Menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda)

11 September 2026 - 17:46 WIB

Kualitas Udara Tanjungpinang Masih Kategori Sedang, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

11 September 2026 - 07:45 WIB

Trending di Tanjungpinang