Menu

Mode Gelap
Pansus DPRD Kota Batam Finalisasi Ranperda LAM, Siap Dibawa ke Paripurna WFH, Pemko Batam Targetkan Efisiensi Belanja hingga Rp18,1 Miliar Hari Bumi: Seruan Islam untuk Menjaga Planet Kita Sukses Membangun SDM di Wilayah Kepulauan, Gubernur Ansar Bakal Terima Penghargaan NGA 2026 571 CPNS Jalani Latsar CPNS 2026 Dilaksanakan BPSDM Provinsi Kepri Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen

Karimun

WFH Bukan Libur! ASN Karimun Ketahuan Absen di Luar Daerah Dianggap Bolos

badge-check


					Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun Perbesar

Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun

LantakNews.Com. Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karimun langsung dievaluasi usai pelaksanaan perdana. Hasilnya, sejumlah ASN terdeteksi tidak berada di lokasi kerja saat menjalankan WFH.

 

Pemerintah daerah menegaskan, ASN yang tercatat absen dari luar daerah akan dianggap tidak masuk kerja (TM), meskipun berstatus WFH.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karimun, Ivit Ivizal, mengatakan pelanggaran tersebut terungkap melalui sistem absensi berbasis lokasi yang digunakan selama WFH.

 

“Dari evaluasi, ada ASN yang terdeteksi berada di luar daerah saat absen,” ujarnya, Minggu (12/4).

 

Menurut Ivit, seluruh ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi dengan mengaktifkan fitur lokasi. Tanpa itu, sistem tidak akan merekam kehadiran.

 

Dengan sistem tersebut, posisi ASN saat absen dapat dipantau secara langsung melalui pusat data.

 

Pemkab Karimun menegaskan bahwa WFH tetap merupakan hari kerja penuh, bukan akhir pekan atau waktu libur.

 

ASN tetap wajib mengikuti jam kerja, termasuk melakukan absensi dua kali, yakni saat masuk dan pulang kerja.

 

“WFH bukan weekend. Ini tetap hari kerja, hanya saja bekerja dari rumah,” tegasnya.

 

ASN yang ingin bepergian ke luar daerah hanya diperbolehkan setelah jam kerja selesai. Jika saat absen pulang terdeteksi berada di luar wilayah, tetap akan dianggap tidak masuk.

 

Hasil evaluasi ini telah dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Karimun dan akan menjadi acuan untuk pelaksanaan WFH berikutnya.

 

Pemerintah berharap, penegakan aturan ini menjadi peringatan bagi ASN agar tetap disiplin meski bekerja dari rumah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Karimun Sambut Kunjungan Komisi X DPR RI, Soroti Tantangan Pendidikan Wilayah Kepulauan

23 April 2026 - 14:13 WIB

Launching Bantuan Pangan Nasional di Meral Barat, Wabup Karimun Minta Penyaluran Secara Tranparan dan Adil

21 April 2026 - 14:14 WIB

Mobil Lepas Kendali Tabrak Kerumunan Warga di Karimun

19 April 2026 - 08:47 WIB

Rocky Bawole: 121 Jemaah Calon Haji Asal Karimun Dijadwalkan Berangkat 23 April

15 April 2026 - 10:46 WIB

Dinas PUPR Karimun Mendorong Pelayanan Cepat Berbasis Digital

15 April 2026 - 10:39 WIB

Trending di Karimun