Batam Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi di Indonesia MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028 Pemko Tanjungpinang Percepat Penyerahan Aset PSU Perumahan Bersama BPN YBM BRILiaN dan LKC Dompet Dhuafa Aceh Perkuat Keberlanjutan Program Bidan untuk Negeri, Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat Sabang Amsakar Lantik Panglima Sambang Kota Batam, Ajak Organisasi Adat Perkuat Persatuan Erlita Amsakar Tekankan Literasi Digital dalam Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Sagulung

Batam

Dugaan Penggunaan Kapal Patroli Imigrasi untuk Kepentingan Pribadi Jadi Sorotan, Publik Minta Klarifikasi

badge-check


					Dugaan Penggunaan Kapal Patroli Imigrasi untuk Kepentingan Pribadi Jadi Sorotan, Publik Minta Klarifikasi Perbesar

Lantaknews.com. Dugaan penggunaan kapal patroli milik Imigrasi untuk kepentingan pribadi menjadi perhatian publik dan memicu pertanyaan terkait pemanfaatan fasilitas negara sesuai aturan yang berlaku. Informasi yang beredar menyebutkan kapal operasional tersebut diduga digunakan di luar kepentingan kedinasan.

Menanggapi isu tersebut, masyarakat meminta adanya penjelasan resmi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, diharapkan dapat memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang.

Kapal patroli Imigrasi merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung tugas pengawasan wilayah perairan, pengamanan lalu lintas orang, serta penegakan hukum keimigrasian.

Penggunaan aset negara tersebut diatur secara ketat dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan dinas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan kewenangan atau fasilitas yang melekat pada jabatan dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti merugikan keuangan negara.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengatur larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas negara demi kepentingan pribadi.

Pengamat kebijakan publik menilai, setiap dugaan penyalahgunaan fasilitas negara perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal maupun mekanisme hukum yang berlaku agar tercipta transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.

“Fasilitas operasional negara harus digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya. Jika ada dugaan pelanggaran, maka perlu dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kantor Imigrasi Batam terkait dugaan tersebut. (Red)

Baca Lainnya

Batam Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi di Indonesia

1 Agustus 2026 - 03:43 WIB

Amsakar Lantik Panglima Sambang Kota Batam, Ajak Organisasi Adat Perkuat Persatuan

31 Juli 2026 - 11:59 WIB

Erlita Amsakar Tekankan Literasi Digital dalam Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Sagulung

31 Juli 2026 - 11:50 WIB

Pemko Batam Tegaskan RT dan RW Bukan Petugas Pendataan dan Pemungutan Pajak

31 Juli 2026 - 08:13 WIB

PMII Batam Gelar Pawai Hari Anak Nasional, Serahkan Rapor Merah untuk Pemko dan DPRD Kota Batam

31 Juli 2026 - 07:47 WIB

Trending di Batam