Lantaknews.com. Batam-Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan pernyataan sikap keras terhadap pemerintah daerah. Melalui Sekretaris Umumnya, Rudi Susanto, DPD IMM Kepri mendesak Pemerintah Provinsi Kepri serta Pemerintah Kabupaten/Kota—terutama Pemerintah Kota Batam—untuk segera merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penanggulangan fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Langkah sosiologis dan yuridis ini dinilai sudah sangat mendesak demi menyelamatkan generasi muda dari kerusakan moral dan ancaman kesehatan yang kian nyata di Kepulauan Riau.

Poin-Poin Tuntutan DPD IMM Kepri:
Darurat Lonjakan Kasus HIV/AIDS di Kota Batam
DPD IMM Kepri menyoroti data kesehatan yang menunjukkan Kota Batam memegang rekor tertinggi dalam kasus penularan HIV di Kepulauan Riau. Angka ini terus merangkak naik secara signifikan dan menciptakan kondisi yang mengkhawatirkan bagi masa depan daerah.
1.Korelasi Nyata Antara Popularitas LGBT dan Penyakit Menular
Sekretaris Umum DPD IMM Kepri, Rudi Susanto, menegaskan bahwa meroketnya angka HIV/AIDS di Batam berjalan beriringan dengan semakin terbukanya eksistensi dan meningkatnya popularitas komunitas LGBT. Fenomena ini bukan lagi sekadar isu privasi, melainkan sudah menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat umum (public health threat).
2.Ketumpulan Regulasi Lokal dan Ketiadaan Sanksi Tegas
Pemerintah daerah dinilai masih gagap dan normatif dalam merespons fenomena ini. Tanpa adanya payung hukum setingkat Perda, aparat di lapangan tidak memiliki taji untuk melakukan penertiban, pencegahan, maupun pembinaan yang terukur terhadap aktivitas-aktivitas kelompok LGBT.
3.Batam Sebagai Gerbang Internasional Rentan Terhadap Dekadensi Moral
Sebagai kota industri dan wisata yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Batam sangat rentan terhadap infiltrasi budaya luar yang tidak sesuai dengan norma agama dan Pancasila. Jika dibiarkan tanpa proteksi hukum, pergeseran nilai moral ini akan merusak tatanan sosial masyarakat Melayu yang menjunjung tinggi adat dan syariat.
4.Desakan Regulasi Preventif dan Kuratif
DPD IMM Kepri menuntut DPRD dan Kepala Daerah di wilayah Kepri untuk duduk bersama akademisi dan tokoh agama guna menyusun Perda yang komprehensif. Perda ini harus memuat aturan pencegahan, pembatasan kampanye publik kelompok penyimpang, hingga program rehabilitasi medis dan psikologis.
Dalam keterangan persnya, Sekretaris Umum DPD IMM Kepri, Rudi Susanto, menyatakan kekecewaannya terhadap lambatnya respons pemerintah daerah dalam memitigasi dampak sosial dan kesehatan akibat maraknya aktivitas LGBT, khususnya di Kota Batam.
> “Kami di DPD IMM Kepri tidak bisa tinggal diam melihat masa depan Kepri, khususnya Batam, hancur perlahan dari dalam. Data ledakan kasus HIV di Batam sudah menjadi alarm keras bahwa ada yang salah dengan lingkungan sosial kita. Ini bukan lagi sekadar persoalan hak individu, ini adalah persoalan menyelamatkan sebuah peradaban dari ancaman penyakit mematikan dan kerusakan moral. Pemerintah dan DPRD wajib hadir lewat Perda yang tegas!”
> — Rudi Susanto, Sekretaris Umum DPD IMM Kepulauan Riau.
Rudi juga menambahkan bahwa Batam sebagai kota madani dan gerbang internasional seharusnya membentengi diri dengan aturan hukum yang kuat. “Jangan sampai pertumbuhan ekonomi Batam yang pesat justru dinodai oleh pembiaran terhadap perilaku penyimpangan yang merusak generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (Red)











