Ketum Generasi Merdeka,Pergantian Menkeu Jadi Momentum Perkuat Pengelolaan Keuangan Negara hingga Desa Polresta Barelang Ungkap Dua Perkara dalam Kericuhan Setokok, Kapolresta Ajak Masyarakat Jaga Batam Tetap Kondusif Amsakar Buka Peluang UMKM Batam Tembus Pasar Lebih Luas Wako Lis sepakat untuk mengambil bagian dalam mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional. Hujan Minim, Kabut Asap dari Kalimantan Masih Berpotensi Masuk Kepri Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Wawako Ariza Dorong Optimalisasi Aset Daerah untuk Perkuat PAD

Kepri

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya, Masyarakat Diimbau Waspada Jasa Penyelesaian Pinjol

badge-check


					Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Perbesar

Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Lantaknews.com. KEPRI-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol) dan layanan keuangan lainnya karena tidak memiliki izin resmi dari regulator.

Penghentian ini dilakukan hingga perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam praktiknya, PT Malahayati Nusantara Raya menawarkan berbagai layanan, mulai dari konsultasi pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal kepada masyarakat.

Namun, dalam publikasinya ditemukan adanya penggunaan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta klaim bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar dan berizin. Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi, dipastikan bahwa PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.

Satgas PASTI menemukan adanya aktivitas penawaran dengan skema yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat, yakni mengarahkan nasabah untuk menutup utang pinjaman online dengan mengambil pinjaman baru di platform lain. Dalam proses tersebut, perusahaan meminta imbal jasa dari dana pinjaman yang dicairkan.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah memerintahkan penghentian seluruh kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya serta akan melakukan pemblokiran terhadap media sosial dan tautan terkait. Apabila perintah tersebut tidak dipatuhi, langkah penegakan hukum pidana akan dilakukan.

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online maupun investasi yang mencurigakan, termasuk yang mencantumkan logo instansi resmi tanpa izin.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengajak masyarakat Kepri untuk lebih bijak dalam mengakses layanan keuangan digital serta selalu memastikan legalitas lembaga sebelum menggunakan jasanya. (Ron)

Perwarta : Irkham MJ
Sumber : Humas Diskominfo Kepri
Redaksi : AKM

Baca Lainnya

Gubernur Ansar Dorong Percepatan Program Cek Kesehatan Gratis

11 September 2026 - 17:08 WIB

Kemenkes Dorong Percepatan Penemuan Kasus TBC di Kepulauan Riau, 10 Unit X-Ray Disiapkan untuk Perkuat Deteksi Dini

11 September 2026 - 17:00 WIB

Wamenkes II RI Tinjau Posyandu di Tanjungpinang, Sosialisasikan Program CKG bagi Lansia

11 September 2026 - 16:49 WIB

Dialog di RRI Tanjungpinang, Hendri Kurniadi Tekankan Pentingnya Literasi Digital Bagi Masyarakat

11 September 2026 - 15:14 WIB

Dewi Ansar: Fokus Posyandu Bukan Cuma Kesehatan, Tapi Mencakup 6 Standar Pelayanan Minimal

11 September 2026 - 15:10 WIB

Trending di Kepri