Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan Komisaris PT Pertamina Arun Gas (PAG) Dukung PKRM PRIMA DMI Langsa 2026. Wanda Assyura: remaja masjid harus diberi ruang untuk berkreasi. Amsakar: GMPP Harus Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah BP Batam Perkuat Promosi KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam di Medical Fair Asia 2026 Sekolah Owner: Strategi Pengusaha Muda Tatap Peluang Ekonomi Global Mulai 7 September 2026, Bank Pekreditan Rakyat Bestari Bertransformasi Menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda)

Advetorial

DPRD Batam Bahas Revisi Perda Sampah, Timbulan Capai 1.300 Ton per Hari

badge-check


					DPRD Batam Bahas Revisi Perda Sampah, Timbulan Capai 1.300 Ton per Hari Perbesar

DPRD Batam Bahas Revisi Perda Sampah, Timbulan Capai 1.300 Ton per Hari

Lantaknews.com. Rapat paripurna yang digelar Rabu (29/4/2026) itu dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, bersama jajaran pimpinan dewan dan dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Batam-DPRD Kota Batam mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah di tengah meningkatnya timbulan sampah yang mencapai sekitar 1.300 ton per hari.

Rapat paripurna yang digelar Rabu (29/4/2026) itu dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, bersama jajaran pimpinan dewan dan dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan untuk dibahas lebih lanjut.

Kamaluddin menilai, regulasi yang telah berusia lebih dari satu dekade itu tidak lagi mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah di Batam saat ini.

“Perda ini sudah cukup lama dan tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang, sehingga perlu diperbarui sebagai dasar pembenahan tata kelola persampahan,” ujar Kamaluddin dalam sidang.

Ia menambahkan, pengajuan ranperda tersebut juga merujuk pada kebijakan pemerintah pusat yang menempatkan Batam sebagai daerah yang memerlukan pembinaan dalam pengelolaan sampah.

Sementara itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pesatnya pertumbuhan Batam sebagai pusat ekonomi membawa konsekuensi serius terhadap volume sampah.

Berdasarkan data Rencana Induk Persampahan 2025–2045, produksi sampah di Batam pada 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari, seiring jumlah penduduk yang telah menyentuh 1,3 juta jiwa.

“Kondisi ini menuntut pembaruan kebijakan dan penguatan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan,” kata Amsakar.

Ia menjelaskan, ranperda yang diajukan memuat sejumlah pembaruan, mulai dari penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan partisipasi masyarakat, hingga pemanfaatan teknologi dalam pengolahan sampah.

Selain itu, regulasi baru juga diarahkan untuk membuka peluang investasi, termasuk pengolahan sampah menjadi energi dan produk bernilai ekonomi.

Ranperda tersebut diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2026, namun dinilai mendesak untuk segera dibahas.

Setelah penyampaian penjelasan dari wali kota, DPRD menjadwalkan pembahasan lanjutan, termasuk pandangan fraksi-fraksi, pada rapat paripurna berikutnya yang direncanakan berlangsung pada Mei 2026.

Baca Lainnya

Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota

1 September 2026 - 04:42 WIB

BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas

21 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Wali Kota

20 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Pemko Batam Salurkan 66 Hewan Kurban, Distribusi hingga ke Wilayah Hinterland

28 Mei 2026 - 09:47 WIB

KETUA DPRD KEPRI SALURKAN BANTUAN HEWAN QURBAN KE MASJID NURUL QOMAR BENGKONG

28 Mei 2026 - 04:30 WIB

Trending di Advetorial